Hukum termodinamika

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum-hukum termodinamika pada prinsipnya menjelaskan peristiwa perpindahan panas dan usaha pada proses termodinamika. Sejak perumusannya, hukum-hukum ini telah menjadi salah satu hukum terpenting dalam fisika dan berbagai cabang ilmu lainnya yang berhubungan dengan termodinamika. Hukum-hukum ini sering dikaitkan dengan konsep-konsep yang jauh melampau ihal-hal yang dinyatakan dalam kata-kata rumusannya.

Hukum kenol termodinamika[sunting | sunting sumber]

Hukum kenol termodinamika menyatakan bahwa tiga jenis sistem akan berada dalam keadaan setimbang, ketika dua sistem di antaranya dalam keadaan setimbang dengan sistem ketiga. Hukum ini didasari oleh prinsip perpindahan panas dari suatu sistem ke sistem yang lainnya. Perpindahan panas secara umum dipengaruhi oleh perbedaan suhu antar sistem. Sifat perpindahan panasnya adalah pemuaian secara kelistrikan. Meskipun suatu sistem tidak saling bersentuhan secara langsung, hukum kenol termodinamika tetap berlaku.[1]

Hukum pertama termodinamika[sunting | sunting sumber]

Hukum Termodinamika Pertama berbunyi "energi tidak dapat diciptakan dan dimusnahkan tetapi dapat dikonversi dari suatu bentuk ke bentuk yang lain." Hukum pertama adalah prinsip kekekalan energi yang memasukan kalor sebagai model perpindahan energi. Menurut hukum pertama, energi dalam suatu benda dapat ditingkatkan dengan menambahkan kalor ke benda atau dengan melakukan usaha pada benda. Hukum pertama tidak membatasi tentang arah perpindahan kalor yang dapat terjadi.[2]

Hukum pertama termodinamika menyatakan bahwa jumlah entropi akan tetap konstan atau bertambah di dalam suatu sistem yang terisolasi saat sedang mengalami suatu proses. Hukum pertama termodinamika sesuai dengan prinsip kenaikan entropi.[3] Dalam kasus kekekalan energi juga berlaku hukum pertama termodinamika. Besarnya perubahan energi dalam dari suatu sistem termodinamika terisolasi sama dengan jumlah keseluruhan energi kalor yang dikirimkan ke dalam sistem. Nilai perubahan energi juga sama dengan besarnya usaha yang dilakukan terhadap sistem.[4]

Hukum kedua termodinamika[sunting | sunting sumber]

Hukum kedua termodinamika berkaitan dengan keberadaan entropi. Tidak ada pernyataan resmi yang menjadi penjelasan bagi hukum kedua termodinamika. Pernyataan hukum kedua termodinamika hanya didasarkan pada kenyataan eksperimental. Pernyataan tiap ilmuwan dapat dinyatakan sebagai hukum kedua termodinamika asalkan sesuai dengan hasil eksperimen. Salah satu pernyataannya disampaikan oleh Clausius. Clausius menyatakan bahwa tidak mungkin suatu sistem apapun dapat bekerja sedemikian rupa sehingga hanya menghasilkan perpindahan energi sebagai panas dari sistem. Pernyataan ini berlaku pada perpindahan panas dengan temperatur yang lebih rendah ke sistem dengan temperatur yang lebih tinggi. Pernyataan Clausius didasarkan dari prinsip kenaikan entropi.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Syah, Darul (2018). Pengantar Teknologi Pangan. Bogor: IPB Press. hlm. 50. ISBN 978-602-440-433-8. 
  2. ^ "First Law of Thermodynamics". www.grc.nasa.gov. Diakses tanggal 2023-05-16. 
  3. ^ Asraf dan Kurniawan 2021, hlm. 176.
  4. ^ Soekardi, Chandrasa (2015). Bendatu, Monica, ed. Termodinamika Dasar: Mesin Konversi Energi. Yogyakarta: ANDI. hlm. 8. ISBN 978-979-29-2389-6. 
  5. ^ Asraf dan Kurniawan 2021, hlm. 177.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]