Cisitu, Sumedang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Cisitu
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenSumedang
Pemerintahan
 • CamatBapak H.Edi Wahyu,S.IP,.M.Si 2023
Kode pos
45377
Kode Kemendagri32.11.05
Kode BPS3211071

Cisitu merupakan sebuah desa yang berada di wilayah yang bernama sama, yaitu Kecamatan Cisitu. Pada awalnya Desa Cisitu bersatu dengan Desa Situmekar dengan pusat pemerintahan di Dusun Corenda. Namun pada tahun 1982 dimekarkan menjadi dua Desa, dan kantor pemerintahannya pindah ke Cisitu. Jaraknya dengan ibu kota kecamatan sekitar 2 km, dengan posisi di sebelah tenggaranya.

Berdasarkan Potensi Kecamatan Cisitu tahun 2013, Desa Cisitu memiliki status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa Swakarsa Lanjut. Secara topografis, wilayah Desa Cisitu memiliki bentang permukaan tanah berupa dataran. Ketinggian wilayah dimana kantor desa berada sekitar 367 meter di atas permukaan laut.

Berdasarkan data Pendataan Potensi Desa tahun 2014, luas wilayah Desa Cisitu sebesar 4,3 km persegi atau 431,610 hektar. Luas wilayah tersebut terbagi ke dalam beberapa peruntukan, yaitu sebagai lahan pertanian basah atau pesawahan seluas 1,1 km persegi dan lahan pertanian kering seperti ladang dan perkebunan seluas 2,78 km persegi. Sisanya seluas 0,52 km persegi dipergunakan untuk keperluan non-pertanian seperti lahan perkampungan dan penggunaan selain pertanian lainnya.

Letak geografis[sunting | sunting sumber]

Secara geografis, wilayah Desa Cisitu dibatasi oleh wilayah-wilayah sebagai berikut Desa Cigintung di sebelah utara, Desa Paku Alam Kecamatan Darmaraja di sebelah timur, Desa Karangpakuan (Kecamatan Darmaraja) dan Desa Situmekar di sebelah selatan serta Desa Situmekar di sebelah baratnya. Secara administratif, Desa Cisitu terdiri dari tiga dusun, yaitu Dusun Cisitu, Dusun Gorowong, dan Dusun Cipeuteuy. Masing-masing Dusun terdiri dari dua Rukun Warga (RW) dengan total 20 Rukun Tetangga (RT).

Berdasarkan data Pendataan Potensi Desa tahun 2014, luas wilayah Desa Cisitu sebesar 4,3 km persegi atau 431,610 hektar. Luas wilayah tersebut terbagi ke dalam beberapa peruntukan, yaitu sebagai lahan pertanian basah atau pesawahan seluas 1,1 km persegi dan lahan pertanian kering seperti ladang dan perkebunan seluas 2,78 km persegi. Sisanya seluas 0,52 km persegi dipergunakan untuk keperluan non-pertanian seperti lahan perkampungan dan penggunaan selain pertanian lainnya.

Penduduk[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan data Hasil Registrasi Penduduk Kecamatan Cisitu tahun 2013, jumlah penduduk yang menghuni wilayah Desa Cisitu sebanyak 2.228 orang. Rinciannya sebanyak 1.110 orang laki-laki dan 1.118 orang perempuan. Jumlah kepala keluarganya sebanyak 725 KK dengan kepadatan penduduk sebesar 518 jiwa untuk setiap km luas wilayah Desa Cisitu.

Berkaitan dengan mata pencahariannya, sebagian besar penduduk Desa Cisitu bergerak di sektor pertanian. Ini berbanding lurus dengan penggunaan lahan yang sebagian besar dipergunakan sebagai lahan pertanian. Baik sebagai petani pemilik lahan maupun sebagai buruh tani. Sebagian kecil lainnya bergerak di sektor perdagangan, peternakan dan industri serta bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Produk utama pertanian di Desa Cisitu yaitu padi, di samping produk palawija. Sementara peternakan yang ada di Desa Cisitu yaitu peternakan ayam kampung, ayam ras, kambing, domba, dan sapi.

Sosial budaya[sunting | sunting sumber]

Di Desa Cisitu terdapat beberapa jenis kesenian tradisional. Kesenian tardisional yang masih ada, yaitu Kuda Lumping Buhun, Reak, Kuda Renggong, Dogdog, Angklung, Calung, Kacapi, serta Gamelan Kliningan. Kuda Lumping Buhun pada dasarnya memiliki kesamaan dengan Kuda Lumping yang berasal dari daerah Jawa Timur namun terjadi akulturasi dengan budaya yang berkembang di daerah Sumedang. Adapun Seni Tradisional Reak adalah kesenian yang memadukan beberapa jenis tradisional seperti Reog, Angklung, Gendang Pencak, Tarian dan Topeng. Untuk pelaksanaan atau penampilan seni-seni tradisional ini bisa dikatakan kurang aktif. Biasanya ditampilkan pada hari-hari tertentu dan jika ada orang yang mengundang untuk mengadakan pergelaran seni tradisional tersebut.