Bantuan Langsung Tunai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau cash transfer adalah subsidi yang diberikan langsung kepada masyarakat miskin berupa uang tunai.[1] Bantuan program BLT sebesar Rp 100.000,- per bulan per-RTS selama 7 bulan dalam dua periode pembayaran.[2]Program BLT berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.[2] Program disarankan Bank Dunia kepada pemerintah negara berkembang untuk memberi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin untuk mengatasi harga pangan yang melonjak.[3] Program BLT-RTS dalam rangka PKPS BBM diselenggarakan dalam kerangka kebijakan perlindungan sosial (social protection) melalui asistensi sosial (social assistance).[2]

Latar Belakang[sunting | sunting sumber]

Bantuan Langsung Tunai dilatar‐belakangi upaya mempertahankan tingkat konsumsi Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebagai akibat adanya kebijakan kenaikan harga BBM. Tujuan BLT adalah: Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi, meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.[2]

Dasar Hukum[sunting | sunting sumber]

Dasar hukum pelaksanaan program adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tanggal 14 Mei 2008 Tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS). Untuk kelancaran pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), dengan ini menginstruksikan: Kepada:

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
  4. Menteri Keuangan;
  5. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  6. Menteri Sosial;
  7. Menteri Dalam Negeri;
  8. Menteri Komunikasi dan Informatika;
  9. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
  10. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
  11. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  12. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  14. Para Gubernur;
  15. Para Bupati/Wali kota;
  16. Kepala Badan Pusat Statistik;
  17. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.[4] Untuk:

PERTAMA:

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan segera mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat untuk pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian segera mengkoordinasikan penyiapan kondisi perekonomian yang mendukung rencana pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM, dengan melibatkan menteri-menteri terkait, para gubernur, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
  3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat segera mengkoordinasikan pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM, dan penanganan pengaduan masyarakat berkaitan dengan pelaksanaannya, dengan melibatkan menteri-menteri terkait, para gubernur, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
  4. Menteri Keuangan segera melakukan penyediaan pendanaan, penyusunan dan pengendalian anggaran untuk pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.
  5. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional segera melaksanakan:

koordinasi pelaksanaan dalam penyusunan rencana program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam angka kompensasi pengurangan subsidi BBM; penyusunan organisasi pelaksana program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.

  1. Menteri Sosial: menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin; segera menyalurkan bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin sesuai program yang telah disusun oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ;menyusun pelaporan pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai sebagaimana dimaksud pada huruf b;dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.
  2. Menteri Dalam Negeri segera mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengawasan program pemberian bantuan langsung tunai kepada

rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM bersama-sama pemerintah daerah.

  1. Menteri Komunikasi dan Informatika segera mengkoordinasikan pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi publik program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.
  2. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal segera melaksanakan pemantauan dan pengawasan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM di daerah tertinggal.
  3. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan berkaitan dengan peran Badan Usaha Milik Negara dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.
  4. Jaksa Agung Republik Indonesia segera melakukan penuntutan terhadap setiap pihak yang melakukan penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.
  5. Panglima Tentara Nasional Indonesia segera memberikan dukungan dan bantuan pengamanan pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.
  6. Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan langkah-langkah komprehensif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat untuk pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM.
  7. Para Gubernur beserta jajarannya memberikan dukungan terhadap pelaksanaan dan pengawasan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM di wilayah masing-masing.
  8. Para Bupati/Wali kota beserta jajarannya memberikan dukungan terhadap pelaksanaan dan pengawasan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM di wilayah masing-masing.
  9. Kepala Badan Pusat Statistik segera: mengkoordinasikan kegiatan penyiapan data, termasuk menyiapkan dan mendistribusikan kartu tanda pengenal rumah tangga miskin untuk program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin; memberikan akses data rumah tangga miskin kepada instansi pemerintah lain yang melakukan kegiatan kesejahteraan sosial.
  10. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional membantu penyiapan data rumah tangga miskin untuk program pemberian

bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM. KEDUA: Segala biaya yang diperlukan dalam rangka penyiapan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin dalam rangka kompensasi pengurangan subsidi BBM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. KETIGA: Melakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap setiap orang, perusahaan atau badan hukum yang melakukan atau patut diduga melakukan penyimpangan dan penyelewengan dalam persiapan dan pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin. KEEMPAT: Agar melaksanakan Instruksi Presiden ini secara terkoordinasi dan dengan penuh tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada Presiden.

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Syarif Syahrial (2011). "Bantuan Langsung Tunai dan Dilematika Pendataan Rumah Tangga Miskin" (ebook). hlm. 2. Diakses tanggal 7 April 2013. 
  2. ^ a b c d Chazali H. Situmorang (2008). "Pokok‐Pokok Hasil Pertemuan Koordinasi Tingkat Nasional Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Untuk Rumah Tangga Sasaran" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-07-14. Diakses tanggal 7 April 2013. 
  3. ^ Anton W dan Rosalina (2011). "Bank Dunia Sarankan BLT". Diakses tanggal 7 April 2013.  [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO (2005). "INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI KEPADA RUMAH TANGGA MISKIN" (pdf). Jakarta. Diakses tanggal 7 April 2013.  [pranala nonaktif permanen]