Banjar (Bali)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 April 2013 02.16 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 5 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q638626)

Banjar, adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Bali, Indonesia di bawah Kelurahan atau Desa, setingkat dengan Rukun Warga.

Banjar merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.