Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia
Logo Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Dibubarkan30 Desember 2021 (2021-12-30)
Nomenklatur penggantiBadan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
Pegawai154 orang (2014)[1]
Susunan organisasi
Kepala BadanYusharto Huntoyungo[2]
Kantor pusat
Jl. Kramat Raya No. 132 Jakarta Pusat
Situs web
bpp.kemendagri.go.id

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adalah bekas unsur pendukung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Badan yang terakhir dijabat oleh Drs. Dodi Riyadmadji, MM.[3]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3] Dalam melaksanakan tugas, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  2. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  3. pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  5. pelaksanaan fasilitasi inovasi daerah;
  6. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah;
  7. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[3]

Perubahan[sunting | sunting sumber]

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dan Nomor 78 Tahun 2021, semua unsur penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kemudian berubah nama mejadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Statistik Pegawai Badan Penelitian dan Pengambangan Kemendagri". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-05. Diakses tanggal 2015-02-05. 
  2. ^ "Mendagri Lantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemendagri". kemendagri.go.id. 02 November 2022. Diakses tanggal 15 November 2022. 
  3. ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-04. Diakses tanggal 2015-02-05.