Politik uang
Politik uang atau politik perut (bahasa Inggris: Money politics) adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.[1] Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Dasar Hukum
[sunting | sunting sumber]Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."[1]
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- ANTARA:: Tarik Pemilih Berdasar Politik Uang Legalkan Suap-menyuap[pranala nonaktif permanen]
- Kompas.Com - Politik.uang.dan.black.campaign.hingga.pencoblosan Diarsipkan 2008-07-26 di Wayback Machine.
- Panwas Sita Dua Ton Beras Berindikasi Politik Uang[pranala nonaktif permanen]
- http://www.ifes.org/publication/39462ce0e96a50de62f1d1477730a1d0/July_2000_Conference_Report.pdf Diarsipkan 2008-11-28 di Wayback Machine.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu Diarsipkan 2004-07-04 di Wayback Machine. - Majalah Tempo.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu Diarsipkan 2009-12-08 di Wayback Machine. - Universitas Sam Ratulangi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu - Legalitas.org
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Catatan kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum Presiden". Tempo Interaktif. 15 Maret 2004. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 Juli 2004.