Konstitusi Clarendon

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konstitusi Clarendon atau Undang-Undang Clarendon adalah piagam 16 pasal yang yang dikeluarkan oleh Raja Henry II pada bulan Januari 1164. Konstitusi Clarendon ini dimaksudkan untuk mengatur hak-hak dan wewenang gereja serta membatasi kekuasaan pengadilan gereja di Inggris. Selama pemerintahan yang kacau dari pendahulu Henry yaitu Stephen (1135-1154), pengadilan gereja telah mendorong perkembangan hukum canon (gereja) dan mengambil alih sejumlah hak prerogatif pengadilan negara. Henry II ingin mengembalikan peradilan seperti masa Henry I (1100-1135).[1]

Dalam Konstitusi Clarendon ditetapkan bahwa para pendeta yang akan meninggalkan kerajaan atau akan mengajukan masalah-masalah peradilan ke Roma, harus dengan seizin raja. Hak pengucilan gereja dibatasi dan gereja dilarang bertindak atas orang awam berdasarkan laporan rahasia. Soal keuangan gereja juga dicampuri oleh raja. Pengadilan gereja diberi hak pengawasan efektif atas harta kekayaan gereja, tetapi dalam terjadi kasus perselisihan tanah antara orang awam dengan gereja, maka dewan juri negara yang memutuskan.

Konstitusi Clarendon semula dapat diterima para rohaniawan dan uskup, tetapi karena tidak ada kesepakatan tentang beberapa pasal, Uskup Agung Caterbury Thomas Becket kemudian mengajukan protes dan keberatan. Becket kemudian diasingkan selama 6 tahun oleh Henry II dan mati sahid pada tahun 1170.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Shadily, Hassan (1980). Ensiklopedi Indonesia. Jakarta: Ichiar Baru-Van Hoeve. hlm. 682.