Lompat ke isi

Pengguna:Sri Rahayu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
 Sepanjang tahun 2015, bisa dikatakan ada banyak hal yang menarik perhatian kita semua di dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selain berkembangnya isu startup, sebetulnya ada beberapa hal lain yang juga menjadi pencapaian penting.
 1. Penetapan TKDN ponsel 4G

Di awal kuartal ketiga 2015, peraturan menteri tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ponsel 4G telah diresmikan oleh 3 Kementerian terkait, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

 Melalui peraturan tersebut, per 1 Januari 2017 mendatang, ditetapkan bahwa semua produk smartphone 4G FDD (Frequency Division Duplexing) harus sudah memenuhi TKDN minimal 30 persen, sedangkan smartphone 4G TDD (Time Division Duplexing,) baru akan tersentuh regulasi TKDN pada 2019 mendatang.

Dengan demikian, 3 kementerian terkait akan memiliki peran masing-masing yang berbeda sesuai ranah operasionalnya. Kemenkominfo, misalnya, akan berperan sebagai pembuat kebijakan, yang tidak hanya dilihat dari sisi pelanggan, tetapi juga dari sisi jaringan.

Kemudian Kemendag bertugas dalam mengatur mengatur perizinan impor dan peredarannya berdasarkan pada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo. Sementara Kemenperin, berwewenang dalam melakukan pengawasan atas distribusi dan sisi industri, yang antara lain meliputi penghitungan komposisi dari TKDN itu sendiri.