Lompat ke isi

Pengguna:KARANG TARUNA KUJANG DESA CIBEBER I

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pembatasan penyuntingan
Anda diblokir selamanya karena menggunakan nama pengguna yang dilarang dan tidak memenuhi kebijakan, serta Anda tidak menanggapi peringatan untuk mengubah nama pengguna sesuai jangka waktu yang disepakati. Silakan berkontribusi lagi setelah memilih nama pengguna yang mematuhi kebijakan nama pengguna yang dirangkum sbb.:
Per kebijakan, nama pengguna wajib mewakili individu dan tidak diperkenankan: mewakili organisasi; promosi; menyesatkan (seperti mengindikasikan hak pengguna tertentu seperti "bot" (kecuali bot tersebut disetujui oleh Birokrat)); menyerang kehormatan orang lain; mengumpat atau bahkan mengganggu. Pengguna yang mewakili individu dalam sebuah organisasi/perusahaan, seperti "Fulan bin Fulan (Organisasi XYZ)", "Intan (PT Anjani Tbk.)", dan lain-lain, meski diperbolehkan, sering kali melanggar kebijakan konflik kepentingan dan kontribusi berbayar.
Anda sangat dianjurkan agar menggunakan nama pengguna yang sesuai dengan kebijakan dan buat akun sendiri. Alternatifnya, jika Anda ingin memindahkan kontribusi lama Anda ke nama baru, Anda dapat mengajukan perubahan nama pengguna dengan:
  1. Tambah {{unblock-un|nama pengguna baru}} pada halaman pembicaraan Anda. Anda harus bersedia untuk melakukan ini meski Anda telah diblokir. Jika tidak mampu menyuntingnya, Anda dapat mengajukan perubahan melalui seorang pengurus.
  2. Pembukaan blokir akan diputuskan 24 jam setelah permohonan diajukan.
  3. Anda hanya bisa meminta nama baru yang belum ada. Silakan cek di sini untuk melihat nama pengguna yang pernah ada sebagai acuan.

Banding: Jika dirasa kami melakukan kesalahan tak disengaja, Anda dapat membuka blokirnya dengan memasukkan {{unblock|isikan alasan di sini}} di halaman pembicaraan Anda.

Karang Taruna Kujang Desa Cibeber I Merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi pemuda-pemudi yang berada diwilayah Desa Cibeber, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna Kujang Desa Cibeber I merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan generasi muda dalam upaya mengembangkan kegiatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan usaha ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) di mana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud daripada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Karang Taruna beranggotakan seluruh Generasi Muda mulai dari usia 13 - 45 tahun yang selanjutnya disebut sebagai Warga Karang Taruna (WKT) dan batasan sebagai Pengurus Karang Taruna adalah yang berusia 17 - 45 tahun. Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para generasi muda, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.