Lompat ke isi

Pengguna:Agungsari

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

HUTAN KEMASYARAKATAN(HKm)[sunting | sunting sumber]

Proses perjalanan HKm Permintaan legalitas kawasan HLSW yang dikelola oleh Masyarakat  tahun 2000 - 2001 Identifikasi Lahan Tahun 2002-2003 Perda No 11 Tahun 2004  ijin Pemanfaatan Kawasan melalui Walikota Keluar ijin walikota thd lahan 2005 - 2007  keluar permenhut tentang HKm tahun 2007 Permenhut No 37 tahun 2007 jo 2009 jo 2010 tentang pelaksanaan HKm Pengusulan HKm kementeri Kehutanan (Januari 2011) SK menhut No. 129 / Menhut-II/III/2011 tentang penetapan areal kerja HKm seluas 1.400 Ha  maret 2011 Penyelesaian masalah harus disertai dengan proses diskusi dan tidak melanggar hukum

Proses jadwal SK Menhut

Maret 2011  terima simbolis sk menhut April 2011 Terima SK Menhut Mei 2011  Pilkada Juni – Juli 2011  studi banding Agustus – sept 2011  Puasa dan Lebaran Oktober  Konsolidasi proses lanjutan November  tata Batas luar Desember  IUPHKm

Apa itu HKm

HKm adalah Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Pemberdayaan Masyarakat setempat adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Untuk siapa : masyarakat sekitar dan dlm HLSW Fasilitasi adalah upaya penyediaan kemudahan dalam memberdayakan masyarakat setempat dengan cara pemberian status legalitas, pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar, serta pembinaan dan pengendalian Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat IUPHKm, adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi.

Tujuan HKm Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat.

Hutan kemasyarakatan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.

Proses HKmTeks besar SK Menhut yang menetapkan areal kerja HKm Pengajuan surat permohonan penetapan areal kerja HKm oleh Kelompok tani Penetapan tata batas luar areal kerja HKm oleh Dirjend Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS)  BPDAS Mahakan Berau dibantu oleh Pemerintah Kota berdasarkan SK Menhut. Penetapan IUPHKm oleh Walikota Kepada Kelompok Tani berupa penetapan areal kerja HKm  dasar kelompok tani bekerja (saat ini) Penataan batas antar kelompok dan antar masyarakat  kelompok masyarakat dibantu oleh Pemerintah Kota Penyusunan Rencana Kerja Areal HKm oleh masing-masing kelompok tani dibantu oleh UPHLSW Pengajuan kegiatan kepada pemerintah Kota Balikpapan untuk kegiatan penanaman  dibantu oleh UP

Peran UPHLSWPERAN UPHLSW UPHLSW bukan lembaga pemberi ijin dan memegang legalitas menentukan ijin, semua ijin berada dan dibawah kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah Kota Balikpapan UPHLSW Membantu semua proses pengajuan ijin UPHLSW membantu memfasilitasi penataan wilayah melalui penentuan tata batas UPHLSW membantu menyusun rencana pengelolan HKm Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan Membantu pencarian program-program