Lompat ke isi

Pengembalian pajak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Rebat pajak)

Pengembalian pajak atau pengembalian pajak adalah sebuah pengembalian pajak saat liabilitas pajak kurang dari pajak yang dibayarkan. Para pembayar pajak sering kali dapat meraih pengembalian pajak pada pajak pemasukan mereka jika pajak yang mereka miliki kurang dari jumlah dari total pajak kepemilikan dan perkiraan pajak yang mereka bayar, di tambah kredit pajak pengembalian yang mereka klaim. (pengembalian pajak sering dibayar setelah akhir tahun pajak)

[sunting | sunting sumber]

Amerika Serikat

[sunting | sunting sumber]

Menurut Internal Revenue Service, 77% pengembalian pajak yang diberkaskan pada tahun 2004 dihasilkan dalam cek pengembalian, dengan rata-rata cek pengembalian sejumlah $2,100.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]