Lompat ke isi

Hollingsworth v. Perry

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Perry v. Schwarzenegger)
Hollingsworth v. Perry
Disidangkan pada March 26, 2013
Diputus pada June 26, 2013
Nama lengkap kasusDennis Hollingsworth, et al., Petitioners v. Kristin M. Perry, et al.
Docket nos.12-144
Kutipan570 U.S. ___ (lanjut)
ArgumenOral argument
Hakim yang memutus
Pendapat
MayoritasRoberts, bersama Scalia, Ginsburg, Breyer, Kagan
MenolakKennedy, bersama Thomas, Alito, Sotomayor
Dasar hukum
Pasal Tiga Konstitusi Amerika Serikat

Hollingsworth v. Perry adalah sejumlah kasus di pengadilan federal Amerika Serikat yang melegalkan pernikahan sesama jenis di negara bagian Kalifornia. Kasus ini dimulai pada tahun 2009 di pengadilan distrik utara Kalifornia yang memutuskan bahwa pelarangan pernikahan sesama jenis melanggar asas perlindungan yang sama di hadapan hukum. Keputusan ini dibatalkan oleh inisiatif referendum Proposition 8 yang telah melarang pernikahan sesama jenis. Setelah negara bagian Kalifornia menolak mempertahankan Proposition 8, para pendukung resmi Proposition 8 melakukan intervensi dan mengajukan banding. Kasus ini dipertimbangkan selama masa jabatan gubernur Arnold Schwarzenegger dan Jerry Brown, sehingga kasus ini juga dikenal dengan nama Perry v. Schwarzenegger dan Perry v. Brown. Kasus Hollingsworth v. Perry pada akhirnya mencapai Mahkamah Agung Amerika Serikat, dan mahkamah tersebut memutuskan bahwa para pendukung inisiatif referendum tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan banding ketika negara bagian menolak melakukan hal tersebut, karena mereka tidak dapat menunjukkan bahwa mereka telah dirugikan oleh keputusan tersebut.[1]

Dampak keputusan ini adalah kelanjutan pernikahan sesama jenis di Kalifornia.

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Supreme Court of the United States (June 26, 2013). "Hollingsworth v. Perry, 570 U.S. ___" (PDF). Supreme Court of the United States. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-02-05. Diakses tanggal 2017-11-09.