Penculikan
Dalam hukum pidana, penculikan adalah penyimpangan yang melanggar hukum dan pengurungan seseorang terhadap kehendaknya. Dengan demikian, penculikan adalah kejahatan gabungan. Ini juga dapat didefinisikan sebagai penjara palsu dengan cara penculikan, keduanya merupakan kejahatan terpisah yang ketika dilakukan secara bersamaan pada orang yang sama bergabung sebagai satu-satunya kejahatan penculikan. Unsur penculikan biasanya tetapi tidak harus dilakukan dengan kekuatan atau ketakutan. Artinya, pelaku dapat menggunakan senjata untuk memaksa korban masuk ke dalam kendaraan, tetapi masih menculik jika korban tertarik untuk memasuki kendaraan dengan sukarela, misalnya, dengan keyakinan itu adalah taksi.
Penculikan dapat dilakukan untuk menuntut tebusan sebagai ganti melepaskan korban, atau untuk tujuan ilegal lainnya. Penculikan dapat disertai dengan cidera tubuh yang meningkatkan kejahatan untuk penculikan yang diperburuk.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Definition of kidnapping". 2017. Sources: Cornell University Law School. Cambridge English Dictionary. English Oxford Living Dictionaries. Merriam-Webster Dictionary.
Bacaan lebih lanjut
[sunting | sunting sumber]- Lewis, Damien; Mende Nazer (2003). Slave: My True Story. New York: PublicAffairs. ISBN 1-58648-212-2. OCLC 54461588.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- "Snatched: Notorious Kidnappings" Diarsipkan 2011-12-14 di Wayback Machine.—slideshow by Life magazine
- Jett, Philip. The Death of an Heir: Adolph Coors III and the Murder That Rocked an American Brewing Dynasty Diarsipkan 2018-02-15 di Wayback Machine. New York: St. Martin's Press, 2017. ISBN 978-1250111807