Pembicaraan Berkas:Emblem of Universitas Gadjah Mada.svg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Bagian baru
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komentar terbaru: 3 tahun yang lalu oleh RaFaDa20631 pada topik Catatan tentang lisensi

Catatan tentang lisensi[sunting sumber]

Saat ini lambang dan logo UGM dapat dianggap "Domain Publik" dari sudut pandang UGM (Badan Hukum dalam UU 28/2014 memberlakukan masa berlaku 50 tahun pascapublikasi, yang mana umur logo ini sudah lebih dari 50 tahun). Namun, penciptanya sendiri Katamsi Martorahardjo, meninggal pada tahun 1975 sehingga masih ada hak cipta sampai 1 Januari 2046. RaFaDa20631 (bicara) 20 April 2021 05.24 (UTC)Balas