Di luar hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Outlaw)
Henry Danvers, Earl Danby, dijadikan orang di luar hukum pada 1597 oleh dewan koroner untuk pembunuhan Henry Long. Ia pergi ke Prancis dan bergabung dengan tentara Prancis; dua tahun kemudian ia dipanggil oleh Ratu Elizabeth dan kembali ke Inggris.

Dalam sistem hukum dalam sejarah, di luar hukum dideklarasikan sebagai orang yang berada di luar perlindungan hukum. Dalam masyrakat pra-modern, siapapun secara sah memiliki kuasa untuk menganiaya atau membunuhnya.

Sejarah hukum[sunting | sunting sumber]

Di Inggris[sunting | sunting sumber]

Patung Robin Hood di Nottingham

Kejahatan[sunting | sunting sumber]

Di negara lainnya[sunting | sunting sumber]

Juraj Janosik, kayu yang digambari oleh Władysław Skoczylas.

Di luar hukum juga ada di kode hukum kuno lainnya seperti kode hukum Norse dan Islandia kuno. Masyarakat tersebut tidak memiliki pasukan polisi atau hukum dan hukuman kejahatan

Di luar hukum sebagai senjata politik[sunting | sunting sumber]

Napoleon Bonaparte di atas HMS Bellerophon setelah ia menyerah kepada Britania pada 1815.

Pada beberapa masa, terdapat kasus terkenal dari Napoleon Bonaparte ketika Kongres Vienna, pada 13 Maret 1815, mendeklarasikannya "di luar hukum".[1]

Beberapa orang yang berada di luar hukum menjadi pemimpin politik seperti Kassa Hailu dari Ethiopia yang menjadi Kaisar Tewodros II dari Ethiopia.

Catatan[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]