Lustig-Prean and Beckett v. United Kingdom

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lustig-Prean and Beckett v United Kingdom (2000) 29 ECHR 548 adalah perkara di Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia yang terkait dengan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual.

Fakta[sunting | sunting sumber]

Lustig-Prean dan Beckett adalah personil angkatan laut Britania yang dipecat setelah orientasi homoseksual mereka terbongkar. Lustig-Prean dan Beckett menegaskan bahwa pemecatan mereka (ditambah dengan penyelidikan oleh Polisi Militer terhadap seksualitas mereka yang intrusif) melanggar hak atas privasi berdasarkan Pasal 8 Konvensi HAM Eropa.

Putusan[sunting | sunting sumber]

Mahkamah HAM Eropa[1] memutuskan bahwa Pasal 8 Konvensi HAM Eropa telah dilanggar dalam perkara ini. Setelah dikeluarkannya putusan ini, pemerintah Britania Raya menghentikan pemecatan homoseksual dan dalam waktu beberapa bulan telah mengubah hukum yang berlaku.

Referensi[sunting | sunting sumber]