Komite Hak Anak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komite Hak Anak (Committee on the Rights of the Child, CRC) adalah sebuah badan para pakar independen yang memantau dan melaporkan penerapan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang meratifikasi Konvensi tersebut.[1] Komite tersebut juga memantau penerapan Protokol Opsional pada Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (Optional Protocol on the Involvement of Children in Armed Conflict, OP-AC)[2] dan Protokol Opsional pada Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak (Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography, OP-SC).

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Text of the Convention. Diarsipkan 11 June 2010 di Wayback Machine.
  2. ^ Yun, Seira (2014). "Breaking Imaginary Barriers: Obligations of Armed Non-State Actors Under General Human Rights Law – The Case of the Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child". Journal of International Humanitarian Legal Studies. 5 (1-2): 213–257. SSRN 2556825alt=Dapat diakses gratis. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]