Lompat ke isi

Kecurangan pemilihan umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kecurangan pemilihan umum atau manipulasi pemilihan umum adalah interverensi (campur tangan) ilegal dalam proses pemilihan umum, entah dengan meningkatkan pembagian suara dari kandidat yang disukai, menurunkan pembagian suara dari kandidat lawan, atau keduanya. Penindakan kecurangan pemilu bervariasi dari negara ke negara.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]