Kamitua
(Dialihkan dari Kamituo)
Kamitua, atau kamituo adalah jabatan dalam pemerintahan desa sebagai kepala dukuh.[1] Kamitua juga dapat membantu kepala desa di wilayah bagian desa. Kamitua mempunyai tugas menjalankan sebagian kegiatan kepala desa dalam kepimimpinan kepala desa di wilayah kerjanya.
Referensi[sunting | sunting sumber]
Lihat pula[sunting | sunting sumber]