Orang Jepang kelahiran luar negeri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Orang Jepang kelahiran luar negeri (外国生まれの日本人, gaikoku umare no nihonjin, artinya "Orang Jepang yang lahir di sebuah negara asing") adalah orang Jepang keturunan atau berdarah asing, yang lahir di luar Jepang dan kemudian meraih kewarganegaraan Jepang. Kategori tersebut meliputi orang Jepang dan non-keturunan Jepang. Subkategori orang keturunan Jepang dianggap demikian karena pergesekan hukum nasional dan internasional terkait kewarganegaraan orang yang baru lahir.

Orang Jepang kelahiran luar negeri[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]