Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bloodseeker (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Bloodseeker (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
__NOTOC__{{rapikam}}
__NOTOC__{{rapikan}}
[[Image:brti.jpg|framed|right|Logo BRTI]]
[[Image:brti.jpg|framed|right|Logo BRTI]]
'''Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia''' disingkat '''BRTI'''
'''Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia''' disingkat '''BRTI'''

Revisi per 23 Agustus 2007 08.10

Logo BRTI

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI

Latar Belakang

Telekomunikasi mempunyai sifat yang berubah terus menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah tatanan wajah dunia, merubah pola pikir manusia, mempengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yg disejajarkan dengan human right.

Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.

Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.

Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.



VISI : 

MENJAMIN ADANYA TRANSPARANSI, INDEPENDENSI DAN PRINSIP KEADILAN DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI MENUJU PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT




MISI :

MENCIPTAKAN PASAR PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERDASARKAN PERSAINGAN YANG SEHAT, BERLANJUT DAN SETARA. MENCIPTAKAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF SERTA MENCEGAH TERJADINYA PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. MEWUJUDKAN PRASARANA DAN PELAYANAN TELEKOMUNIKASI YANG HANDAL BAGI UPAYA PENINGKATAN KEMAKMURAN RAKYAT DAN DAYA SAING EKONOMI NASIONAL DALAM ERA MASYARAKAT INFORMASI. MELINDUNGI KEPENTINGAN KONSUMEN DALAM HAL JASA TELEKOMUNIKASI YANG DITERIMA, HARGA YANG HARUS DIBAYAR.


Fungsi dan Wewenang

Sesuai KM. 31/2003

A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

 1. Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 
 2. Standar kinerja operasi; 
 3. Standar kualitas layanan; 
 4. Biaya interkoneksi; 
 5. Standar alat dan perangkat telekomunikasi. 

B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

 1. Kinerja operasi; 
 2. Persaingan usaha; 
 3. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi. 

C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :

 1. Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi; 
 2. Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi; 
 3. Penerapan standar kualitas layanan. 
     

Sesuai KM. 67/2003

Fungsi Pengaturan • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan. • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi. • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi. • Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Fungsi Pengawasan • Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan. • Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan. • Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

Fungsi Pengendalian • Memfasilitasi penyelesaian perselisihan. • Memantau penerapan standar kualitas layanan.



Anggota

Periode 2003-2005

  1. Djamhari Sirat (Dirjen Postel) sebagai ketua
  2. Koesmarihati
  3. Soetjipto
  4. Hery Nugroho
  5. Suryadi Azis

Periode 2006-2008

Anggota BRTI periode 2006-2008 dilantik oleh Menkominfo Sofyan Djalil tanggal 16 Januari 2006.

  1. Basuki Yusuf Iskandar (Dirjen Postel) sebagai ketua
  2. Ahmad M. Ramli
  3. Koesmarihati
  4. Bambang Adiwiyoto
  5. Heru Sutadi
  6. Kamilov Sagala
  7. Heri Nugroho

Profil Anggota

Dr. Ir. Basuki Yusuf Iskandar, MA

Ketua BRTI

Lahir di Yogyakarta, 22 Oktober 1960, meraih gelar Sarjana Teknik (Ir.) Teknik Sipil, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada tahun 1987, menyelesaikan Master of Arts (MA) pada tahun 1995 dan sekaligus meraih gelar Doctor of Philosophy (Management of Technology), kedua gelar terakhir diraih di Vanderbilt University, United States of America.

Mengawali perjalanan karirnya di BAPPENAS sebagai Direktur Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan pada tahun 2002 kemudian menjabat sebagai Direktur Pengairan & Irigasi pada tahun 2004 sebelum diangkat menjadi Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi sejak pertengahan 2005 (hingga sekarang) dan sekaligus sebagai Ketua (merangkap Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi) BRTI - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.






Dr. Ir. Bambang P. Adiwiyoto, M.Sc

Anggota Komite

Lahir di Surabaya, 28 April 1942, S1 pada Institut Teknologi Bandung, jurusan Teknik Mesin pada tahun 1970, dan pada tahun 1973 menyelesaikan M.Sc. di bidang Management pada Arthur D. Little School Management di Cambridge, Mass., USA. Memperoleh Ph.D. di bidang Ekonomi, dengan mendalami Ekonomi Mikro, khususnya ekonomi sumber daya alam dan kebijakan publik khususnya kebijakan persaingan, dari Utah State University, Logan, USA pada tahun 1984.

Mengawali karir awal tahun 1970 di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) sebagai Karo Industri, Pertambangan & Tenaga Listrik; Karo Pertambangan & Tenaga Listrik; serta Karo Tenaga Listrik dan Pengembangan Energi; dan juga sebagai Pembantu Asisten Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pernah menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas PERUM LISTRIK NEGARA dari tahun 1985 – 1994; Staf Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan bidang Sumber Daya Industri dan Perdagangan (1995 – 2000); Komisaris Utama pada BUMN PT Ateliers Mecaniques D’Indonesie (1996 – 2000).

Menjadi komisioner pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk masa jabatan tahun 2000 – 2005, terpilih sebagai Ketua (pertama) KPPU (Juni 2000 - Juni 2001) dan sekarang menjabat sebagai Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi.






Ir. Koesmarihati, IPM

Anggota Komite

Lahir di Bogor, pada tanggal 9 Oktober 1942, Sarjana Teknik lulusan Fakultas Elektro pada tahun 1965 di University of Tasmania, Hobart, Australia.

Sejak tahun 1984-1988 bekerja sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Kerjasama Teknik Luar Negeri kemudian tahun 1988-1993 sebagai Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi pada Biro Perencanaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Tahun 1993 sempat menjabat sebagai Direktur Pembangunan PT Telkom dan pada tahun 1995 sebagai CEO PT Telkomsel. Mulai 1998 hingga akhir 2003 bergabung sebagai salah satu Senior Consultant dari PANSystems, Konsultan di bidang IT dan Telekomunikasi.

Sejak tahun 2004 hingga sekarang, menjabat sebagai Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (unsur masyarakat) di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.






Kamilov Sagala, SH, MH

Anggota Komite

Lahir di Pekanbaru, RIAU pada tanggal 29 Oktober 1964, meraih gelar Sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung tahun 1994 kemudian menamatkan Program Magister dalam Bidang Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara pada tahun 2005.

Sebelum menjabat sebagai Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi sempat bekerja sebagai Tenaga Bantuan Hukum Konsultan Hukum Div. Prop. PT. Telkom selama tujuh tahun lamanya, kemudian menjadi Associate di Konsultan Hukum Abang Nuryasin, S.H (1,5 tahun), Partner di Konsultan Hukum Budi & Fatur, S.H. dan Koordinator Project di Konsultan SDM SG & Co.






Hery Nugroho, SE, M.Si

Anggota Komite

Lahir pada 9 November 1967 di Klaten, Jawa Tengah. Sarjana Ekonomi Pembangunan dari Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1992, meraih gelar Magister Sains - M.Si. (cum laude) pada tahun 2002 dari Program Pasca Sarjana Ekonomi dari universitas yang sama.

Pernah mengajar (sejak tahun 1998 – 2003) matakuliah Teori Ekonomi Makro, Mikro, Pembangunan, Moneter, Internasional, Matematika, dan Ekonomi Indonesia pada Fakultas Ekonomi UGM (asisten dosen) dan beberapa PTS di Yogyakarta (dosen); matakuliah Ekonometrika Terapan pada Program MEP Sekolah Pasca Sarjana UGM. Pernah menjadi Fasilitator pada pendalaman materi bidang ekonomi untuk para anggota DPRD I dan DPRD II di seluruh Indonesia hasil Pemilu 1997, Departemen Dalam Negeri pada tahun 1997 sampai 1999.

Sempat menjabat sebagai Peneliti dan Kepala Kantor pada Pusat Studi Ekonomi & Kebijakan Publik (PSE-KP) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, sebelum menjadi Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sejak tahun 2004 hingga sekarang.






Ir. Heru Sutadi, M.Si

Anggota Komite

Lahir di Jakarta, 1 April 1970, Sarjana lulusan tahun 1996 Universitas Indonesia Teknik Elektro dengan program studi Telekomunikasi, meneruskan pendidikan Pasca Sarjana (S2) di FISIP Universitas Indonesia, program studi Komunikasi tahun 2003.

Pendidikan informal yang pernah diikuti American Society for Quality (ASQ) Engineer Certification, TCP/IP, VoIP, SONET, ATM maupun Mastering the Internet di Learning and Performance Center, Amerika Serikat (1999), dan beberapa training yang terkait dengan teknologi fiber optic, Network Management System, Performance Monitoring serta SDH technology.

Latar belakang pekerjaan selain aktif menulis dan menjadi narasumber telematika untuk media cetak, online, radio dan televisi, dan mengajar di beberapa perguruan tinggi, juga pernah bekerja di Alcatel Indonesia, Lucent Technologies di Arab Saudi dan Jerman, serta Tyco Submarine dalam proyek Asia Pacific Cable Network di Amerika Serikat, Hong Kong, Taiwan, Korea, Singapura dan Malaysia. Dalam hal organisasi, saat ini masih aktif sebagai Sekjen Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi, Koordinator Masyarakat Internet Indonesia (MASTER) dan Pembina Yayasan Cerdas Bangsa.






Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, SH, MH

Anggota Komite

Lahir di Bandung, 4 Juli 1961, meraih gelar Sarjana Hukum Universitas Padjadjaran Bandung pada tahun 1985, melanjutkan S2 pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, Hukum Internasional, tahun 1992 dan menyelesaikan Program Doktor Program Studi Ilmu Hukum Internasional di Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung Lulus dengan Predikat CUM LAUDE tahun 1999.

Beliau adalah Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (1986 -sekarang); Staf Pengajar Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran (1992 - sekarang); Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (1999 - 2001); Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (2001 - sekarang); Dosen Luar Biasa mata kuliah Cyber Law pada Program Pascasarjana Teknologi Sistem Informasi, ITB (1998); Dosen Luar Biasa mata kuliah Hukum dan Pembangunan pada Program Pascasarjana Studi Pembangunan ITB, Dosen Hukum Kontrak Internasional dan Hak Kekayaan Intelektual Program Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran (1995 – sekarang); Dosen Hukum Perdata Internasional dan Hak Kekayaan Intelektual Program Magister Hukum Bisnis Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran (2000 - sekarang).

Pernah meraih penghargaan Presiden RI : Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, April 2004, saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum sekaligus Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Indonesia (unsur pemerintah).

Lihat pula

Pranala luar