Retribusi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
writing style
paragraph
Baris 3: Baris 3:
Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi
Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi


1. Retribusi Jasa Umum.
A. Retribusi Jasa Umum.
# Retribusi Pelayanan Kesehatan;

a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
# Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
# Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;

b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
# Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
# Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

# Retribusi Pelayanan Pasar;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
# Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
# Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
# Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;

e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
# Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
# Retribusi Pengolahan Limbah Cair;

f. Retribusi Pelayanan Pasar;
# Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
# Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan

g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
# Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
B. Retribusi Jasa Usaha:

h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
# Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
# Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;

i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
# Retribusi Tempat Pelelangan;
# Retribusi Terminal;

j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
# Retribusi Tempat Khusus Parkir;
# Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;

k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
# Retribusi Rumah Potong Hewan;
# Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;

l. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
# Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
# Retribusi Penyeberangan di Air; dan

m. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
# Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
C. Retribusi Perizinan:

n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
# Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
# Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;

2. Retribusi Jasa Usaha:
# Retribusi Izin Gangguan;
# Retribusi Izin Trayek; dan

a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;

c. Retribusi Tempat Pelelangan;

d. Retribusi Terminal;

e. Retribusi Tempat Khusus Parkir;

f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;

g. Retribusi Rumah Potong Hewan;

h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;

i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;

j. Retribusi Penyeberangan di Air; dan

k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

3. Retribusi Perizinan:

a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;

c. Retribusi Izin Gangguan;

d. Retribusi Izin Trayek; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
{{stub}}
{{stub}}

Revisi per 20 Oktober 2014 14.57

Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi

A. Retribusi Jasa Umum.

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  6. Retribusi Pelayanan Pasar;
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

B. Retribusi Jasa Usaha:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  3. Retribusi Tempat Pelelangan;
  4. Retribusi Terminal;
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  10. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

C. Retribusi Perizinan:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  3. Retribusi Izin Gangguan;
  4. Retribusi Izin Trayek; dan

e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.