Kerja paksa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{inuseBP|BP39Candra}} '''Kerja paksa''' adalah melakukan pekerjaan di bawah ancaman sanksi atau hukuman dimana pekerja tidak memiliki kebebesan untuk menyepakati pela...'
Tag: BP2014
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Baris 1: Baris 1:
{{inuseBP|BP39Candra}}
{{inuseBP|BP39Candra}}
'''Kerja paksa''' adalah melakukan pekerjaan di bawah ancaman sanksi atau hukuman dimana pekerja tidak memiliki kebebesan untuk menyepakati pelaksanaan pekerjaan atau dengan kata lain pekerjaan yang tidak dilakukan dengan suka rela.<ref name="Suwarto">Suwarto.2010.Hubungan industrial dalam praktek. Publisher:Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.237</ref> <ref name="Shirley">David Shirley.2012.Panduan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Jakarta: Better Work Indonesia.</ref>
'''Kerja paksa''' adalah melakukan pekerjaan di bawah ancaman sanksi atau hukuman dimana pekerja tidak memiliki kebebesan untuk menyepakati pelaksanaan pekerjaan atau dengan kata lain pekerjaan yang tidak dilakukan dengan suka rela.<ref name="Suwarto">Suwarto.2010.Hubungan industrial dalam praktek. Publisher:Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.237</ref> <ref name="Shirley">David Shirley.2012.Panduan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Jakarta: Better Work Indonesia.</ref>
Contoh sanksi hukuman dapat mencakup ancaman kekerasan, ataupun pembayaran upah ditunda.<ref name="Shirley"></ref> Penyitaan atau penahan dokumen pribadi pekerja seperti akte kelahiran, ijazah sekolah atau kartu tanda penduduk juga dapat dikategorikan ancaman kerja paksa karena pekerja mungkin tidak bebas untuk meninggalkan pekerjaan mereka ataupun untuk mencari pekerjaan ditempat lain.<ref name="Shirley"></ref> Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia telah diatur tentang kebebesan individu untuk memilih pekerjaannya sehingga dengan adanya pengesahan UndangUndang tersebut tidak ada yang boleh melanggarnya.<ref name="Shirley"></ref> Indonesia telah mengesahkan dua konvensi ILO mengenai larangan kerja paksa yaitu [[konvensi]] kerja paksa No. 29 tahun 1930 (K29), dan [[konvensi]] penghapusan kerja paksa No. 15 tahun 1957 (K150).<ref name="Shirley"></ref>
Contoh sanksi hukuman dapat mencakup ancaman kekerasan, ataupun pembayaran upah ditunda.<ref name="Shirley"></ref> Penyitaan atau penahan dokumen pribadi pekerja seperti akte kelahiran, ijazah sekolah atau kartu tanda penduduk juga dapat dikategorikan ancaman kerja paksa karena pekerja mungkin tidak bebas untuk meninggalkan pekerjaan mereka ataupun untuk mencari pekerjaan ditempat lain.<ref name="Shirley"></ref> Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia telah diatur tentang kebebesan individu untuk memilih pekerjaannya sehingga dengan adanya pengesahan UndangUndang tersebut tidak ada yang boleh melanggarnya.<ref name="Shirley"></ref> Indonesia telah mengesahkan dua konvensi ILO mengenai larangan kerja paksa yaitu [[konvensi]] kerja paksa No. 29 tahun 1930 (K29), dan [[konvensi]] penghapusan kerja paksa No. 15 tahun 1957 (K150).<ref name="Shirley"></ref> Memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kehendak mereka dengan ancaman hukuman dapat menjadi tanda dari kerja paksa.<ref name="Shirley"></ref> Meskipun paksaan untuk bekerja dilakukan waktu saat kerja biasa atau kerja lembur.<ref name="Shirley"></ref>
==Referensi==
==Referensi==
{{Reflist}}
{{Reflist}}

Revisi per 8 Juni 2014 18.03

Kerja paksa adalah melakukan pekerjaan di bawah ancaman sanksi atau hukuman dimana pekerja tidak memiliki kebebesan untuk menyepakati pelaksanaan pekerjaan atau dengan kata lain pekerjaan yang tidak dilakukan dengan suka rela.[1] [2] Contoh sanksi hukuman dapat mencakup ancaman kekerasan, ataupun pembayaran upah ditunda.[2] Penyitaan atau penahan dokumen pribadi pekerja seperti akte kelahiran, ijazah sekolah atau kartu tanda penduduk juga dapat dikategorikan ancaman kerja paksa karena pekerja mungkin tidak bebas untuk meninggalkan pekerjaan mereka ataupun untuk mencari pekerjaan ditempat lain.[2] Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia telah diatur tentang kebebesan individu untuk memilih pekerjaannya sehingga dengan adanya pengesahan UndangUndang tersebut tidak ada yang boleh melanggarnya.[2] Indonesia telah mengesahkan dua konvensi ILO mengenai larangan kerja paksa yaitu konvensi kerja paksa No. 29 tahun 1930 (K29), dan konvensi penghapusan kerja paksa No. 15 tahun 1957 (K150).[2] Memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan kehendak mereka dengan ancaman hukuman dapat menjadi tanda dari kerja paksa.[2] Meskipun paksaan untuk bekerja dilakukan waktu saat kerja biasa atau kerja lembur.[2]

Referensi

  1. ^ Suwarto.2010.Hubungan industrial dalam praktek. Publisher:Asosiasi Hubungan Industrial Indonesia.237
  2. ^ a b c d e f g David Shirley.2012.Panduan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. Jakarta: Better Work Indonesia.