KPK: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Atsjien (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{penghubung}}
{{penghubung}}

* [[Kelipatan Persekutuan Terkecil]]
* [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] - sebuah badan di Indonesia
* [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] - sebuah badan di Indonesia
{{disingkat}}<!--
{{disingkat}}<!-- yang menangani persoalan-persoalan korupsi di Indonesia.

* [[Tugas dan Fungsi]]
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugashttp://www.kpk.go.id/modules/edito/content.php?id=2:

# Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
# Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
# Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
# Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
# Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
# Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
# Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
# Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
# Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
# Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
# Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

* [[Landasan Undang-undanghttp://www.kpk.go.id/modules/edito/content.php?id=5]]
::# Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
::# Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
::# Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
::# Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
::# Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
::# Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
::# Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
::# Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK
_______________________________________________________________________
_______________________________________________________________________



Revisi per 18 Desember 2011 07.16

KPK dapat mengacu pada beberapa hal berikut: