KPK: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{penghubung}} |
{{penghubung}} |
||
* [[Kelipatan Persekutuan Terkecil]] |
|||
* [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] - sebuah badan di Indonesia |
* [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] - sebuah badan di Indonesia |
||
{{disingkat}}<!-- |
{{disingkat}}<!-- yang menangani persoalan-persoalan korupsi di Indonesia. |
||
* [[Tugas dan Fungsi]] |
|||
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugashttp://www.kpk.go.id/modules/edito/content.php?id=2: |
|||
# Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; |
|||
# Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; |
|||
# Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; |
|||
# Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan |
|||
# Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. |
|||
# Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : |
|||
# Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; |
|||
# Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; |
|||
# Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; |
|||
# Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan |
|||
# Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. |
|||
* [[Landasan Undang-undanghttp://www.kpk.go.id/modules/edito/content.php?id=5]] |
|||
::# Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
|||
::# Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme |
|||
::# Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
|||
::# Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
|||
::# Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
|||
::# Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
|||
::# Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang |
|||
::# Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK |
|||
_______________________________________________________________________ |
_______________________________________________________________________ |
||
Revisi per 18 Desember 2011 07.16
KPK dapat mengacu pada beberapa hal berikut:
- Komisi Pemberantasan Korupsi - sebuah badan di Indonesia