Retribusi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Retribusi''' adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas [[jasa]] atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh [[Pemerintah Daerah]] untuk kepentingan [[orang pribadi]] atau [[badan]]. Berbeda dengan pajak pusat seperti [[Pajak Penghasilan]] dan [[Pajak Pertambahan Nilai]] yang dikelola oleh [[Direktorat Jenderal Pajak]], Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
'''Retribusi''' menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas [[jasa]] atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh [[Pemerintah Daerah]] untuk kepentingan [[orang pribadi]] atau [[badan]]. Berbeda dengan pajak pusat seperti [[Pajak Penghasilan]] dan [[Pajak Pertambahan Nilai]] yang dikelola oleh [[Direktorat Jenderal Pajak]], Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).


Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi
Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi
Baris 5: Baris 5:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;

Revisi per 19 Oktober 2011 01.28

Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi 1. Retribusi Jasa Umum. a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil; d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar; g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair; l. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; m. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan n. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

2. Retribusi Jasa Usaha: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; c. Retribusi Tempat Pelelangan; d. Retribusi Terminal; e. Retribusi Tempat Khusus Parkir; f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; g. Retribusi Rumah Potong Hewan; h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; j. Retribusi Penyeberangan di Air; dan k. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

3. Retribusi Perizinan: a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. Retribusi Izin Gangguan; d. Retribusi Izin Trayek; dan e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.