Jus sanguinis: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Teddy s (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Baris 5: Baris 5:
* [[Hukum kebangsaan]]
* [[Hukum kebangsaan]]
* [[Hukum kewarganegaraan]]
* [[Hukum kewarganegaraan]]
* [[Ius soli]]
* [[Ius soli]]


{{politik-stub}}
{{politik-stub}}

Revisi per 30 Mei 2010 02.05

Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.

Lihat pula