Pahlawan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Erik Evrest (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Luckas-bot (bicara | kontrib) k bot Menambah: eu:Heroi |
||
Baris 29: | Baris 29: | ||
[[eo:Heroo]] |
[[eo:Heroo]] |
||
[[es:Héroe]] |
[[es:Héroe]] |
||
[[eu:Heroi]] |
|||
[[fi:Sankari]] |
[[fi:Sankari]] |
||
[[fr:Héros]] |
[[fr:Héros]] |
Revisi per 18 Mei 2010 15.58
Pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani[1]. Kata "pahlawan" berasal dari bahasa Sansekerta phala-wan yang berarti orang yang dari dirinya menghasilkan buah (phala) yang berkualitas bagi bangsa, negara, dan agama. Dalam aturan resmi Indonesia[2][3], pahlawan nasional Indonesia adalah:
- Warga Indonesia yang telah meninggal dunia.
- Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
- Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia
- Pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya, tidak sesaat, dan melebihi tugas yang diembannya.
- Perjuangannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
- Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
- Pantang menyerah pada lawan ataupun musuh dalam perjuangannnya.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang merusak nilai perjuangannya.
Referensi
- ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001)
- ^ Peraturan Presiden Nomor 33/1964 mengenai Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan
- ^ Peraturan Presiden Nomor 5/1964 mengenai Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan