Penyeberangan pejalan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
clean up, using AWB
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika
Baris 15: Baris 15:


[[Kategori:Lalu lintas]]
[[Kategori:Lalu lintas]]



[[ca:Pas de zebra]]
[[ca:Pas de zebra]]

Revisi per 24 April 2010 07.37

Zebra cross yang dilengkapi dengan marka dilarang parkir.

Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu.

Disebut sebagai zebra cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna pada hewan zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di Afrika.

Lihat pula

Pranala luar