Pahlawan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Suntingan 125.161.143.164 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Ciko |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
# warga negara RI yang berjasa membela bangsa dan negara yang dalam riwayat hidup selanjutnya tidak ternoda oleh suatu perbuatan yang membuat cacat nilai perjuangannya. |
# warga negara RI yang berjasa membela bangsa dan negara yang dalam riwayat hidup selanjutnya tidak ternoda oleh suatu perbuatan yang membuat cacat nilai perjuangannya. |
||
== Referensi == |
== Referensi == |
||
<references /> |
<references /> |
Revisi per 20 Februari 2009 11.15
Pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani[1]. Dalam aturan resmi[2] Indonesia, pahlawan nasional Indonesia adalah:
- warga negara RI yang gugur dalam perjuangan-yang bermutu-dalam membela bangsa dan negara,
- warga negara RI yang berjasa membela bangsa dan negara yang dalam riwayat hidup selanjutnya tidak ternoda oleh suatu perbuatan yang membuat cacat nilai perjuangannya.
Referensi
- ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001)
- ^ Peraturan Presiden Nomor 33/1964