Jus sanguinis: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Teddy s (bicara | kontrib)
Teddy s (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==
* [[Hukum Nasional]]
* [[Jus soli|Ius soli]]
* [[Jus soli|Ius soli]]



Revisi per 5 Februari 2009 16.04

Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan berdasarkan keturunan darah, dalam arti apabila seseorang dilahirkan dan memiliki hubungan darah langsung dengan warga negara dari suatu negara, maka orang tersebut memiliki hak menjadi kewarganegaraan negara tadi.

Lihat pula