Jus sanguinis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 2: | Baris 2: | ||
== Lihat pula == |
== Lihat pula == |
||
* [[Hukum Nasional]] |
|||
* [[Jus soli|Ius soli]] |
* [[Jus soli|Ius soli]] |
||
Revisi per 5 Februari 2009 16.04
Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan berdasarkan keturunan darah, dalam arti apabila seseorang dilahirkan dan memiliki hubungan darah langsung dengan warga negara dari suatu negara, maka orang tersebut memiliki hak menjadi kewarganegaraan negara tadi.