Hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Subbagian dengan huruf tebal)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 46: Baris 46:
# Hak bebas dari perlakukan yang diskriminatif.
# Hak bebas dari perlakukan yang diskriminatif.
# Hak berbudaya yang dijadikan identitad masyarakat tradisional.
# Hak berbudaya yang dijadikan identitad masyarakat tradisional.

== Referensi ==

Revisi per 12 Juli 2021 12.43

Hak Asasi Manusia (disingkat HAM, Inggris: human rights, Perancis: droits de l'homme) adalah konsep hukum dan normatif yang menunjukkan bahwa manusia memiliki hak yang melekat karena ia adalah manusia. Hak asasi manusia berlaku bagi siapa saja kapan saja dan di mana saja, bersifat universal, dan pada prinsipnya tidak dapat dicabut.

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak asasi manusia yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Oleh karena itu, untuk melindungi hak asasi manusia, pemerintah memberlakukan pengaturan yang tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, warga negara Indonesia berhak memperoleh hak asasi sesuai Undang-Undang Dasar 1945 ketika mereka bertempat tinggal di negara.[1]

Tonggak sejarah pengaturan HAM internasional terjadi setelah Majelis Umum PBB menyetujui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UNIVERSAL DECLARATION of HUMAN RIGHTS) pada 10 Desember 1948.[2] Penyatuan nilai-nilai kemanusiaan dalam diri setiap orang meliputi kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.

HAM dalam UUD 1945

Sejak Negara Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka, para pendiri Negara Republik Indonesia sepakat bahwa Negara berdasarkan atas hukum, yang diartikan sebagai Undang-Undang Dasar yang mencerminkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. UUD 1945 menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), bukan hanya berdasarkan kekuasaan belaka (maachstaat).

Di Indonesia, seperti halnya negara lain, konstitusi dasar memuat sejumlah hak asasi manusia, antara lain UUD 1945, UUD RIS, dan UUDS 1950. Sedangkan dalam UUD 1945 (sebelum amandemen) tidak tertuang dalam piagam tersendiri tetapi tersebar di beberapa pasal, terutama pasal 27 sampai dengan 34. Hal ini karena UUD 1945 dirumuskan beberapa tahun sebelum PBB mendeklarasikan Deklarasi Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948.[3]

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar Tertulis yang berlaku di Indonesia meliputi Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Kedua komponen tersebut dikaji dengan pendekatan filosofis (ontologis), historis-sosiologis, sistematis dan yuridis-fungsional. Menunjukkan adanya komitmen kemanusiaan yang tinggi dari bangsa Indonesia meskipun belum tersistematis secara lengkap dalam daftar hak-hak asasi manusia seperti halnya piagam HAM sedunia.[4]

Ketentuan UUD 1945 tentang hak asasi manusia dapat dilihat dari ketentuan dalam pembukaan dan pasal-pasal dalam teks revisi. Meskipun UUD 1945 memuat pasal-pasal hak asasi manusia yang meliputi bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pengaturan tersebut dianggap tidak rinci. Oleh karena itu, muncul pertanyaan dalam bentuk hukum, apakah rincian hak asasi manusia harus ditetapkan.

Undang-undang Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia tahun 1999 mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan anugerah dari-Nya dan harus dihormati, dipelihara, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, dan Pemerintahan. Dan setiap orang untuk kehormatan dan perlindungan martabat manusia. Dari definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa kedua definisi tersebut meyakini bahwa hak asasi manusia adalah anugerah alam dari surga dan harus dihormati sebagai manusia. Hal ini sejalan dengan ideologi dan landasan negara kita Panchasila, yaitu sila pertama yang berlandaskan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.[5]

HAM dalam UUD 1945 Sebelum Amandemen

Dalam UUD 1945, substansi mengenai hak asasi manusia diatur sangat terbatas. Hal ini disebabkan karena pada saat itu ada kebutuhan yang harus dicapai terlebih dahulu yaitu Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu karena tidak adanya pandangan menyeluruh mengenai hak asasi manusia, karena pada saat itu UUD 1945 telah disahkan sebelum Deklarasi HAM terbentuk.

Dalam UUD 1945, awalnya hanya Berisi 6 pasal yang mengatur hak asasi manusia, Kemudian mengalami perubahan sangat penting dan kemudian dimasukkan dalam Perubahan Kedua UUD 1945 Agustus 2000. Faktanya, Sebelum pelaksanaan Amandemen Kedua, sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan Ini bisa dikatakan sebagai awal dari perubahan. Peraturan tersebut antara lain: Ketetapan MPR XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Tentang Hak Asasi Manusia.


  1. Hak dalam mempertahankan hidup serta kehidupannya.
  2. Hak dalam membentuk keluarga serta melanjutkan keturunan lewat perkawinan sah.
  3. Hak meneruskan kelangsungan hidup, tumbuh, hingga berkembang, juga berhak atas perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
  4. Hak mengembangkan diri lewat pemenuhn kebutuhan dasar. Berhak mendapat pendidikan, seni, budaya, untuk meningatkan kualitas hidup serta kesejakteraan manusia.
  5. Hak memajukan diri dalam haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa, dan nagara.
  6. Hak pengakuan, perlindungan, jaminan, maupun kepastian hukum secara adil.
  7. Hak bekerja dan memperoleh imbalan yang adil dan layak.
  8. Hak mendapatkan kesempatan sama dalam lingkup pemerintahan.
  9. Hak status kewarganegaraan.
  10. Hak memeluk agama, beribadah, hingga memilih tetap dalam lingkup warga negara atau keluar.
  11. Hak bebas menyakini kepercayaan.
  12. Hak kebebasan menjalankan serikat, mengeluarkan pendapat.
  13. Hak berkomunikasi serta mendapat informasi.
  14. Hak mendapatkan perlindungan diri, keluarga, harta, hingga kekuasaan.
  15. Hak bebas dari penyiksaan juga perlakukan yang merendahkan martabat.
  16. Hak pemenuhan hidup sejahtera lahir dan batin.
  17. Hak memperoleh kemudahan juga pelakukan khusus untuk mendapatkan kesempatan.
  18. Hak jaminan sosial.
  19. Hak dalam hak milik pribadi atau hak milik tidak bisa diambil paksa.
  20. Hak dalam hidup dan tidak disiksa.
  21. Hak bebas dari perlakukan yang diskriminatif.
  22. Hak berbudaya yang dijadikan identitad masyarakat tradisional.

Referensi

  1. ^ Mahardika, Gibran (30 Oktober 2020). "Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945". Forum Belajar. Diakses tanggal 11 Juni 2021. 
  2. ^ Widya, Rr (20 Juni 2019). "Pengantar Hak Asasi Manusia" (PDF). Diakses tanggal 11 Juni 2021. 
  3. ^ Haryanto, Tenang.,dkk. (2008). "Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen". Jurnal Dinamika Hukum. 8 (2). 
  4. ^ Fadjar, Mukthi (2004). Tipe Negara Hukum. Malang: Bayumedia Publising. hlm. 90. 
  5. ^ Muhsinin, Mahmud (2018). "Studi Komparasi : Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam dan UUD 1945". Al-Hikmah: Jurnal Studi Agama-Agama. 4 (2).