Pahlawan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: scn:Iroi |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Pahlawan''' adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani<ref>[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] (2001)</ref>. Dalam aturan resmi Indonesia, [[pahlawan nasional Indonesia]] adalah: |
'''Pahlawan''' adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani<ref>[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]] (2001)</ref>. Dalam aturan resmi<ref>Peraturan Presiden Nomor 33/1964</ref> Indonesia, [[pahlawan nasional Indonesia]] adalah: |
||
# warga negara RI yang gugur dalam perjuangan-yang bermutu-dalam membela bangsa dan negara, |
# warga negara RI yang gugur dalam perjuangan-yang bermutu-dalam membela bangsa dan negara, |
||
# warga negara RI yang berjasa membela bangsa dan negara yang dalam riwayat hidup selanjutnya tidak ternoda oleh suatu perbuatan yang membuat cacat nilai perjuangannya. |
# warga negara RI yang berjasa membela bangsa dan negara yang dalam riwayat hidup selanjutnya tidak ternoda oleh suatu perbuatan yang membuat cacat nilai perjuangannya. |
Revisi per 21 November 2008 13.59
Pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberaniannya dan pengorbanannya dalam membela kebenaran, atau pejuang yang gagah berani[1]. Dalam aturan resmi[2] Indonesia, pahlawan nasional Indonesia adalah:
- warga negara RI yang gugur dalam perjuangan-yang bermutu-dalam membela bangsa dan negara,
- warga negara RI yang berjasa membela bangsa dan negara yang dalam riwayat hidup selanjutnya tidak ternoda oleh suatu perbuatan yang membuat cacat nilai perjuangannya.
Referensi
- ^ Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001)
- ^ Peraturan Presiden Nomor 33/1964