Ahli Hadis: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
HaEr48 (bicara | kontrib)
nama-nama lain
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
'''Ahlul Hadits''' adalah [[orang]]-orang atau golongan yang dalam menetapkan [[hukum]] berpegang teguh kepada [[Al-Qur'an]] dan [[hadits]] [[Nabi Muhammad]] Shallahu'alaihi wassalam saja.<ref name=a>Shadily, Hassan.''Ensiklopedia Indonesia''.Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve. Hal 115</ref> Mereka juga umum disebut golongan '''Atsari''', '''tradisionalis''' dan '''Hanbali''' (berkaitan tapi tidak selalu sama dengan [[mazhab Hanbali]] di ranah fiqih). Mereka tidak mau menetapkan hukum atas dasar ijtihad.<ref name=a/> Istilah ini timbul pada masa ke dua dari sejarah pembinaan hukum [[Islam]], dimulai sejak wafatnya [[Rasulullah]] dan diakhiri pada pertengahan abad ke-2 [[Hijriyah]].<ref name=a/> Masa ini dinamai pula dengan periode sahabat.<ref name=a/> Dalam menetapkan hukum, sebagaian para [[sahabat]] Nabi dan pengikutnya membatasi diri pada sumber hukum yang terdiri dari AlQur’an dan Hadits.<ref name=a/> Mereka tidak mau mempergunakan [[qiyas]] (analogi) yang bersumber pada akal pikiran.<ref name=a/> Mereka berpegang teguh pada dalil naqli (AlQur’an dan Hadits) dan tidak mau memakai [[dalil]] [[aqli]] (rasio), lain halnya dengan ahlur ra’yi.<ref name=a/>
'''Ahlul Hadits''' adalah [[orang]]-orang atau golongan yang dalam menetapkan [[hukum]] berpegang teguh kepada [[Al-Qur'an]] dan [[hadits]] [[Nabi Muhammad]] Shallahu'alaihi wassalam.<ref name=a>Shadily, Hassan.''Ensiklopedia Indonesia''.Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve. Hal 115</ref> Mereka juga umum disebut golongan '''Atsari''', '''tradisionalis''' dan '''Hanbali''' (berkaitan tapi tidak selalu sama dengan [[mazhab Hanbali]] di ranah fiqih).<ref name=a/> Istilah ini timbul pada masa ke dua dari sejarah pembinaan hukum [[Islam]], dimulai sejak wafatnya [[Rasulullah]] dan diakhiri pada pertengahan abad ke-2 [[Hijriyah]].<ref name=a/> Masa ini dinamai pula dengan periode sahabat.<ref name=a/> Dalam menetapkan hukum, sebagaian para [[sahabat]] Nabi dan pengikutnya membatasi diri pada sumber hukum yang terdiri dari AlQur’an dan Hadits.Mereka berpegang teguh pada dalil naqli (AlQur’an dan Hadits) untuk memurnikan ajaran Islam dari sumber sumber yang tidak jelas. Adapun jika suatu permasalahan tidak memiliki dalil maka mereka akan menggunakan ijtihad dan juga qiyas yang tentunya memiliki syarat syarat yang ketat sebagai kehati-hatian dalam membuat cabang hukum baru. Allahu a'lam.


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi per 17 Agustus 2020 00.06

Ahlul Hadits adalah orang-orang atau golongan yang dalam menetapkan hukum berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad Shallahu'alaihi wassalam.[1] Mereka juga umum disebut golongan Atsari, tradisionalis dan Hanbali (berkaitan tapi tidak selalu sama dengan mazhab Hanbali di ranah fiqih).[1] Istilah ini timbul pada masa ke dua dari sejarah pembinaan hukum Islam, dimulai sejak wafatnya Rasulullah dan diakhiri pada pertengahan abad ke-2 Hijriyah.[1] Masa ini dinamai pula dengan periode sahabat.[1] Dalam menetapkan hukum, sebagaian para sahabat Nabi dan pengikutnya membatasi diri pada sumber hukum yang terdiri dari AlQur’an dan Hadits.Mereka berpegang teguh pada dalil naqli (AlQur’an dan Hadits) untuk memurnikan ajaran Islam dari sumber sumber yang tidak jelas. Adapun jika suatu permasalahan tidak memiliki dalil maka mereka akan menggunakan ijtihad dan juga qiyas yang tentunya memiliki syarat syarat yang ketat sebagai kehati-hatian dalam membuat cabang hukum baru. Allahu a'lam.

Referensi

  1. ^ a b c d Shadily, Hassan.Ensiklopedia Indonesia.Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve. Hal 115