Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
rintisan
 
k ganti pranala
Baris 1: Baris 1:
'''Penghasilan Tidak Kena Pajak''', disingkat '''PTKP''' adalah pengurangan terhadap kewajiban [[pajak penghasilan]] yang harus dibayar [[wajib pajak]] di [[Indonesia]]. Sejak diatur pertama kali dalam Pasal 7 [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]], besaran nilai PTKP telah beberapa kali berubah sampai yang terakhir diatur pada [[s:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005|Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005]] berlaku mulai [[1 Januari]] [[2006]] sebesar:
'''Penghasilan Tidak Kena Pajak''', disingkat '''PTKP''' adalah pengurangan terhadap kewajiban [[Pajak Penghasilan|pajak penghasilan]] yang harus dibayar [[wajib pajak]] di [[Indonesia]]. Sejak diatur pertama kali dalam Pasal 7 [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]], besaran nilai PTKP telah beberapa kali berubah sampai yang terakhir diatur pada [[s:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005|Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005]] berlaku mulai [[1 Januari]] [[2006]] sebesar:


* Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak.
* Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak.

Revisi per 28 Februari 2006 19.25

Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap kewajiban pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. Sejak diatur pertama kali dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, besaran nilai PTKP telah beberapa kali berubah sampai yang terakhir diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 berlaku mulai 1 Januari 2006 sebesar:

  • Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak.
  • Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.