Asas pencemar membayar: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
k sunting isi
Baris 7: Baris 7:


== Perkembangan Implentasi ==
== Perkembangan Implentasi ==
Pada asas ini segi ekonomi lebih ditekankan daripada segi hukum, karena didalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak. (Rangkuti, h.244)<ref>{{Cite web|url=https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/11|title=OECD Legal Instruments|website=legalinstruments.oecd.org|access-date=2020-01-07}}</ref><ref name=":1" />
Pada asas ini segi ekonomi lebih ditekankan daripada segi hukum, karena didalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak.<ref>{{Cite web|url=https://legalinstruments.oecd.org/en/instruments/11|title=OECD Legal Instruments|website=legalinstruments.oecd.org|access-date=2020-01-07}}</ref><ref name=":1" />


[[OECD]] menerima ''the polluter-pays principle'', tidak saja sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien, tetapi juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional. Pada sidang pertamanya, tanggal 15 dan 16 Juni 1971 / ''Sub commitee of economic experts'' OECD menetapkan Asas pencemar membayar ''(polluter pays principle).'' Menurut [[OECD]] biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran merupakan kunci masalah lingkungan yang penting. <ref>http://www.oecd.org/officialdocuments/publicdisplaydocumentpdf/?cote=OCDE/GD(92)81&docLanguage=En</ref><ref name=":1" />
[[OECD]] menerima ''the polluter-pays principle'', tidak saja sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien, tetapi juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional.<ref>http://www.oecd.org/officialdocuments/publicdisplaydocumentpdf/?cote=OCDE/GD(92)81&docLanguage=En</ref><ref name=":1" />


== Daftar Pustaka ==
== Daftar Pustaka ==

Revisi per 11 Januari 2020 13.40

Asas pencemar membayar atau secara resmi dikenal sebagai Deklarasi Rio 1992, adalah bagian dari serangkaian prinsip yang lebih luas untuk menuju pembangunan berkelanjutan di seluruh dunia. Asas praktik untuk umum bahwa mereka yang menghasilkan polusi harus menanggung biaya pengelolaannya untuk mencegah kerusakan pada kesehatan manusia atau lingkungan. Misalnya, sebuah pabrik yang menghasilkan zat beracun, dimana zat tersebut berpotensi sebagai produk sampingan dari kegiatannya biasanya diangap bertanggung jawab atas pembuangan yang aman. Asas pencemar membayar (polluter pays principle) bukan hanya sebagai upaya preventif namun juga represif bagi penegakan hukum lingkungan.[1]

Deklarsi Rio 1992 memiliki prinsip yaitu menopang sebagian besar regulasi polusi yang mempengaruhi tanah, air, dan udara. Polusi didefinisikan sebagai kontaminasi tanah, air, atau udara oleh zat berbahaya atau berpotensi berbahaya.[2][3]

Penerapan pada emisi gas rumah kaca

Emisi gas rumah kaca memiliki potensi yang berbahaya dan dapat menimbulkan kerusakan pada alam atau ikilm, dan juga berkontribusi terhadap polusi udara, sehingga emisi gas rumah kaca dianggap sebagai polusi. Berdasarkan World Health Organisation, memperkirakan bahwa hampir 12% dari kematian global pada tahun 2012 disebabkan oleh polusi. Disisi lain, manusia lambat dalam menyadari hubungan bagaimana aktivitas manusia telah meningkatkan emisi gas rumah kaca yang telah banyak menyebabkan berbagai masalah lingkungan, seperti perubahan iklim. [1]

Perkembangan Implentasi

Pada asas ini segi ekonomi lebih ditekankan daripada segi hukum, karena didalamnya mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan lingkungan serta pembebanan upaya pemulihan lingkungan yang rusak.[4][3]

OECD menerima the polluter-pays principle, tidak saja sebagai pangkal tolak kebijaksanaan lingkungan nasional yang efisien, tetapi juga prinsip yang dapat menunjukkan keserasian internasional.[5][3]

Daftar Pustaka

  1. ^ a b "What is the polluter pays principle?". Grantham Research Institute on climate change and the environment (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-07. 
  2. ^ Tegar Khaerul Huda, 8150408167 (2013-08-11). "PENERAPAN ASAS PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTER PAYS PRINCIPLE) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI KOTA SEMARANG". Universitas Negeri Semarang. 
  3. ^ a b c "ASAS PENCEMAR MEMBAYAR (POLLUTER PAYS PRINCIPLE)". Soll_Cup Collection's Blog. 2017-01-10. Diakses tanggal 2020-01-07. 
  4. ^ "OECD Legal Instruments". legalinstruments.oecd.org. Diakses tanggal 2020-01-07. 
  5. ^ http://www.oecd.org/officialdocuments/publicdisplaydocumentpdf/?cote=OCDE/GD(92)81&docLanguage=En