Hak sipil dan politik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
Baris 29: Baris 29:
| doi =
| doi =
| accessdate = 2014-06-23}}
| accessdate = 2014-06-23}}
</ref> Hak-hak sipil bervariasi di setiap negara karena perbedaan dalam [[demokrasi]], namun mungkin untuk menunjukkan beberapa hak-hak sipil yang sebagian besar tetap umum.<ref name="LBH Yogyakarta">{{cite web
</ref> Hak-hak sipil bervariasi di setiap negara karena perbedaan dalam [[demokrasi]], tetapi mungkin untuk menunjukkan beberapa hak-hak sipil yang sebagian besar tetap umum.<ref name="LBH Yogyakarta">{{cite web
| title = Hak Sipil sebagai Pelindung Kebebasan Fundamental Individu
| title = Hak Sipil sebagai Pelindung Kebebasan Fundamental Individu
| work =
| work =

Revisi per 6 Juni 2019 21.12

Martin Luther King dan tokoh-tokoh Pergerakan Hak-Hak Sipil lainnya di hadapan patung Abraham Lincoln pada tanggal 28 Agustus 1963.

Hak Sipil adalah hak kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia.[1] Arti kata sipil adalah kelas yang melindungi hak-hak kebebasan individu dari pelanggaran yang tidak beralasan oleh pemerintah dan organisasi swasta, dan memastikan kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sipil dan politik negara tanpa diskriminasi atau penindasan.[1]

Hak-hak sipil yang ada di setiap negara dijamin secara konstitusional.[1] Hak-hak sipil bervariasi di setiap negara karena perbedaan dalam demokrasi, tetapi mungkin untuk menunjukkan beberapa hak-hak sipil yang sebagian besar tetap umum.[1] Beberapa hak-hak sipil universal dikenal seseorang adalah kebebasan berbicara, berpikir dan berekspresi, agama serta pengadilan yang adil dan tidak memihak.[1]

Hak hidup

Hak hidup dilindungi di dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dengan rincian berikut:

  1. Hak hidup bagi seluruh manusia.[2]
  2. Hukuman mati hanya untuk kejahatan yang paling berat.[2]
  3. Orang yang dijatuhi hukuman mati mempunyai hak untuk mohon ampun, amnesti, dan keringan hukuman.[2]
  4. Hukuman mati tak dapat dijatuhkan pada orang kurang dari 18 tahun dan wanita hamil.[2]

Referensi

  1. ^ a b c d e "Hak Sipil sebagai Pelindung Kebebasan Fundamental Individu". LBH Yogyakarta. 2013-04-04. Diakses tanggal 2014-06-23. 
  2. ^ a b c d "Substansi Hak Sipil dan Politik & Hak Ekonomi Sosial dan Budaya". Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2013-04-04. Diakses tanggal 2014-06-23.