Penggusuran Simprug: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Muhamad Isnur (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1: Baris 1:
'''Penggusuran Simprug (1970), Jakarta''' adalah kisah penggusuran di tahun 1970 dimana pertama kalinya pengacara [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia|YLBHI]] / [[Lembaga Bantuan Hukum Jakarta|LBH Jakarta]] harus terjun ke komunitas. Sekitar 108 keluarga dengan 700 jiwa yang tinggal disana terancam diratakan untuk dijadikan perumahan mewah tanpa ada kompensasi yang adil. Tidak terima, warga Simprug mengadu ke [[LBH Jakarta]] dan melakukan penolakan.<ref name=":0">{{Cite book|edition=Cetakan ke-1|title=Rentang jejak LBH Jakarta : kisah-kisah penanganan kasus|url=https://www.worldcat.org/oclc/1040074423|location=Menteng, Jakarta, Indonesia|isbn=9786027345119|oclc=1040074423|last=Biky, Ahmad,|last2=Lembaga Bantuan Hukum (Jakarta, Indonesia),}}</ref>
'''Penggusuran Simprug (1970), Jakarta''' adalah kisah penggusuran di tahun 1970 dimana pertama kalinya pengacara [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia|YLBHI]] / [[Lembaga Bantuan Hukum Jakarta|LBH Jakarta]] harus terjun ke komunitas. Sekitar 108 keluarga dengan 700 jiwa yang tinggal disana terancam diratakan untuk dijadikan perumahan mewah tanpa ada kompensasi yang adil. Tidak terima, warga Simprug mengadu ke [[LBH Jakarta]] dan melakukan penolakan.<ref name=":0">{{Cite book|edition=Cetakan ke-1|title=Rentang jejak LBH Jakarta : kisah-kisah penanganan kasus|url=https://www.worldcat.org/oclc/1040074423|location=Menteng, Jakarta, Indonesia|isbn=9786027345119|oclc=1040074423|last=Biky, Ahmad,|last2=Lembaga Bantuan Hukum (Jakarta, Indonesia),}}</ref>


Pengacara LBH Jakarta kemudian mempertaruhkan profesinya untuk kasus ini. Mereka turun ke lapangan, mengorganisir para penduduk pemilik tanah dan ikut bernegosiasi dengan Pemerintah.<ref name=":0" />
Pengacara LBH Jakarta kemudian mempertaruhkan profesinya untuk kasus ini. Mereka turun ke lapangan, mengorganisir para penduduk pemilik tanah dan ikut bernegosiasi dengan Pemerintah.<ref name=":0" />


[[Adnan Buyung Nasution]] mencatat “Berbekal sebuah papan Pengumuman ‘I''ni Tanah Rakyat, dilarang masuk berdasarkan Pasal 155 dan 156 KUHP"'', batang Pohon Kelapa, bilah-bilah bambu dan pagar hidup ratusan penduduk sekelompok advokat menghadang laju buldozer-buldozer yang dikawal tentara bersenjata lengkap. Peristiwa yang mendapat liputan luas media dan berlanjut ke arah perundingan, ''lobby'' kiri-kanan, berujung ''happy ending''. Warga mendapat lahan relokasi ditambah uang berkarung-karung”.<ref>{{Cite news|url=|title=Tak Lelah Mematangkan Demokrasi|last=Nasution|first=Adnan Buyung|date=27 Oktober 2005|work=Kompas|access-date=}}</ref>
[[Adnan Buyung Nasution]] mencatat “Berbekal sebuah papan Pengumuman ‘I''ni Tanah Rakyat, dilarang masuk berdasarkan Pasal 155 dan 156 KUHP"'', batang Pohon Kelapa, bilah-bilah bambu dan pagar hidup ratusan penduduk sekelompok advokat menghadang laju buldozer-buldozer yang dikawal tentara bersenjata lengkap. Peristiwa yang mendapat liputan luas media dan berlanjut ke arah perundingan, ''lobby'' kiri-kanan, berujung ''happy ending''. Warga mendapat lahan relokasi ditambah uang berkarung-karung”.<ref>{{Cite news|url=|title=Tak Lelah Mematangkan Demokrasi|last=Nasution|first=Adnan Buyung|date=27 Oktober 2005|work=Kompas|access-date=}}</ref>

Revisi per 13 Mei 2019 10.48

Penggusuran Simprug (1970), Jakarta adalah kisah penggusuran di tahun 1970 dimana pertama kalinya pengacara YLBHI / LBH Jakarta harus terjun ke komunitas. Sekitar 108 keluarga dengan 700 jiwa yang tinggal disana terancam diratakan untuk dijadikan perumahan mewah tanpa ada kompensasi yang adil. Tidak terima, warga Simprug mengadu ke LBH Jakarta dan melakukan penolakan.[1]

Pengacara LBH Jakarta kemudian mempertaruhkan profesinya untuk kasus ini. Mereka turun ke lapangan, mengorganisir para penduduk pemilik tanah dan ikut bernegosiasi dengan Pemerintah.[1]

Adnan Buyung Nasution mencatat “Berbekal sebuah papan Pengumuman ‘Ini Tanah Rakyat, dilarang masuk berdasarkan Pasal 155 dan 156 KUHP", batang Pohon Kelapa, bilah-bilah bambu dan pagar hidup ratusan penduduk sekelompok advokat menghadang laju buldozer-buldozer yang dikawal tentara bersenjata lengkap. Peristiwa yang mendapat liputan luas media dan berlanjut ke arah perundingan, lobby kiri-kanan, berujung happy ending. Warga mendapat lahan relokasi ditambah uang berkarung-karung”.[2]


Rujukan

  1. ^ a b Biky, Ahmad,; Lembaga Bantuan Hukum (Jakarta, Indonesia),. Rentang jejak LBH Jakarta : kisah-kisah penanganan kasus (edisi ke-Cetakan ke-1). Menteng, Jakarta, Indonesia. ISBN 9786027345119. OCLC 1040074423. 
  2. ^ Nasution, Adnan Buyung (27 Oktober 2005). "Tak Lelah Mematangkan Demokrasi". Kompas.