Primogenitur: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menghapus Kategori:Hukum Properti; Menambah Kategori:Hukum properti menggunakan HotCat
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Pranala Luar +Pranala luar)
 
Baris 9: Baris 9:
{{Reflist}}
{{Reflist}}


== Pranala Luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.heraldica.org/faqs/atrfaq.htm#p2-5n Notes On Types of Laws of Succession] from heraldica.org
* [http://www.heraldica.org/faqs/atrfaq.htm#p2-5n Notes On Types of Laws of Succession] from heraldica.org



Revisi terkini sejak 19 November 2018 12.32

Primogenitur merupakan sebuah hak, oleh hukum atau adat, anak sulung mewarisi seluruh tanah, dengan mengesampingkan adik-adiknya. Secara historik, istilah primogenitur "laki-laki", dengan mengesampingkan perempuan. Menurut tradisi Norman, putra kelahiran pertama mewarisi seluruh kekayaan orangtuanya, tanah, atau kantor dan kemudian akan bertanggung jawab untuk mewariskan ini kepada saudara-saudaranya yang lain. Jika tidak memiliki keturunan, warisan akan diberikan kepada kerabat yang kolateral, dengan maksud mengutamakan pria yang lebih tua di dalam garis kolateral tersebut.

Variasi atas primogenitur diubah putra kelahiran pertama menguasai seluruh warisan keluarga (lihat appanage) atau, pada zaman modern, menghilangkan preferensi untuk pria atas saudari-saudarinya. Lima monarki Eropa yang telah mengeliminasi preferensi pria adalah: Swedia, Norwegia, Belanda, Belgia dan Denmark.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]