Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 33: Baris 33:
}}
}}


'''Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Abdul Moeloek''' (disingkat '''RSUDAM''') adalah sebuah [[rumah sakit]] type B yang terletak di [[Bandar Lampung]], [[Indonesia]]. Rumah sakit ini berada di Jl. Dr. Rivai dan di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi [[Lampung]].
'''Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Abdul Moeloek''' (disingkat '''RSUDAM''') adalah sebuah [[rumah sakit]] terletak di Jalan Raya Bumi Sari Natar Gang Bima Ruko Orange [[Bandar Lampung]], [[Indonesia]]. Rumah sakit ini berada di Jl. Dr. Rivai dan di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi [[Lampung]].


Rumah Sakit Umum Daerah Dr H Abdul Moeloek saat ini menjadi RS rujukan tertinggi untuk Rumah Sakit di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Rumah Sakit Umum Daerah Dr H Abdul Moeloek saat ini menjadi RS rujukan tertinggi untuk Rumah Sakit di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Revisi per 4 Januari 2018 15.18

Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Abdul Moeloek

Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H. Abdul Moeloek (disingkat RSUDAM) adalah sebuah rumah sakit terletak di Jalan Raya Bumi Sari Natar Gang Bima Ruko Orange Bandar Lampung, Indonesia. Rumah sakit ini berada di Jl. Dr. Rivai dan di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Lampung.

Rumah Sakit Umum Daerah Dr H Abdul Moeloek saat ini menjadi RS rujukan tertinggi untuk Rumah Sakit di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Sejarah

RSUDAM didirikan tahun 1914 sebagai rumah sakit perkebunan Pemerintah Hindia Belanda untuk merawat buruh perkebunannya. Pada awal berdirinya, rumah sakit ini berkapasitas 100 tempat tidur. Kepemilikan rumah sakit ini terus berubah sejalan dengan perubahan pemerintahan, sejak tahun 1942 sampai sekarang pengelolanya adalah :

  • Tahun 1942 s.d 1945 sebagai rumah sakit tempat merawat tentara Jepang
  • Tahun 1945 s.d 1950 sebagai RSU, dikelola oleh Pemerintah Pusat RI.
  • Tahun 1950 s.d 1964 sebagai RSU, dikelola oleh Pemerintah Daerah Sumatera Selatan
  • Tahun 1964 s.d 1965 sebagai RSU, dikelola oleh Pemerintah Kodya Tanjungkarang
  • Tahun 1965 s.d sekarang sebagai RSU, dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung

Sejak tahun 1984 berdasarkan SK. Gubernur Provinsi Lampung No.G/180/B/HK/1984, tanggal 7 Agustus 1984 nama rumah sakit ini berganti menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek, kemudian berdasarkan Perda. Provinsi Lampung No. 8 tahun 1985 tanggal 27 Februari 1995, diubah menjadi RSUD. Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Daerah Tingkat I Lampung yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan SK Nomor : 139 tahun 1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor : 173 tahun 1995, tanggal 28 November 1995.

Sejak berdiri sampai sekarang rumah sakit ini telah mengalami tujuh belas kali pergantian direktur, mulai dari Dr. Dam Stoh sebagai direktur pertama pada tahun 1929 sampai dengan sekarang direktur ke-17 Dr. Rellyani, M.Kes. Sedangkan nama Abdul Moeloek diabadikan sebagai nama rumah sakit dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena dia adalah direktur ke-5 rumah sakit ini sekaligus sebagai direktur dengan masa kepemimpinan paling panjang yaitu tahun 1942 s.d tahun 1957.

Melalui Perda Provinsi Lampung Nomor : 12 tahun 2000, tanggal 8 Juni 2000 RSUD. Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung ditetapkan sebagai Unit Swadana Daerah, setelah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Lampung melalui surat persetujuan No.: 13 tahun 2000 tanggal 8 Juni 2000, sedangkan pelaksanaannya sebagai Unit swadana Daerah diatur dengan SK Gubernur Provinsi Lampung Nomor : 25 tahun 2000 tanggal 25 Juli 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perda Provinsi Lampung No. 12 tahun 2000.

VISI RSUDAM :

"Rumah sakit unggulan dalam pelayanan, pendidikan, dan penelitian kesehatan di Sumatera"

MOTTO RSUDAM :

ASRI

(Aktif, Segera, Ramah, & Inovatif)

Struktur Organisasi

Organisasi dan tatakerja RSUD. Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung berpedoman pada Perda. Provinsi Nomor 8 tahun 1995, tanggal 27 Februari 1995, tentang Organisasi dan Tatakerja RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Ketenagaan

  • Jumlah tenaga berdasarkan tingkat pendidikan
  1. Di Bawah D3 = 11
  2. D3 = 67
  3. D4 = 1
  4. S1 = 68
  5. S2 = 46

Jumlah 193

  • Jumlah tenaga berdasarkan jenjang fungsional
  1. Apoteker = 3
  2. Asisten Apoteker = 13
  3. Dokter = 33
  4. Dokter Gigi = 4
  5. Penyuluh Kesehatan Masyarakat = 7
  6. Perawat Gigi = 5
  7. Sanitarian = 4
  8. Tenaga Perawatan = 360

Jumlah 429

  • Jumlah peneliti berdasarkan bidang keahlian

(Data tidak diperoleh dari instansi yang bersangkutan).

Fasilitas yang dimiliki

  • Perpustakaan

Jenis Layanan yang Diberikan :

  1. Peminjaman Buku

Publikasi

Majalah/jurnal yang diterbitkan :

  • Buleram (Buletin RSUD. Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung )

Kerjasama Penelitian

(Data tidak diperoleh dari instansi yang bersangkutan)

Referensi