Pengampunan pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib)
+ fasilitas tax amnesty
Alyrahmats (bicara | kontrib)
+pranala
Baris 9: Baris 9:
# penghapusan pajak yang seharusnya terutang ([[Pajak Penghasilan]] dan [[Pajak Pertambahan Nilai]] dan/atau [[Pajak Penjualan Barang Mewah]]), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
# penghapusan pajak yang seharusnya terutang ([[Pajak Penghasilan]] dan [[Pajak Pertambahan Nilai]] dan/atau [[Pajak Penjualan Barang Mewah]]), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
# penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
# penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
# tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
# tidak dilakukan [[pemeriksaan pajak]], pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
# penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
# penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
# Penghapusan Pajak Penghasilan Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
# Penghapusan Pajak Penghasilan Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham

Revisi per 13 September 2017 01.57

Pengampunan pajak atau amnesti pajak (bahasa Inggris: tax amnesty) adalah sebuah kesempatan berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa takut penuntutan pidana. Program ini berakhir ketika otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan kewajibannya.[1] Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu sumber kas negara dari penerimaan pajak.[2]

Pemerintah Indonesia menerapkan amnesti pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. [3] Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.berlaku sejak disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2016 yaitu 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017. [4]

Fasilitas Amnesti Pajak

Fasilitas yang didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak yaitu:

  1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
  2. penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
  3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
  5. Penghapusan Pajak Penghasilan Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham

Bacaan lebih lanjut

  • Bornukova, K., Kruk, D., Shymanovich, G., & Tserlukevich, Y. (2014). Tax Amnesty (in Russian) (No. 21). Belarusian Economic Research and Outreach Center (BEROC).
  • Jacques Malherbe (2011). Tax Amnesties. ISBN 978-90-411-3364-9. 

Referensi

  1. ^ The traps in amnesty for taxes
  2. ^ Update on Voluntary Disclosure Programmes A Pathway to Tax Compliance. https://www.oecd.org/ctp/exchange-of-tax-information/update-on-voluntary-disclosure-programmes-a-pathwaypto-tax-compliance.htm: OECD. hlm. 14. 
  3. ^ "Ingat! Penegakan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak Pasca Tax Amnesty Berakhir". hukumonline.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-09-12. 
  4. ^ "Amnesti Pajak | Direktorat Jenderal Pajak". www.pajak.go.id. Diakses tanggal 2017-09-12.