Fardu kifayah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k clean up, replaced: dimana → di mana, shalat → salat, Shalat → Salat
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 11: Baris 11:


tidak termasuk dalam hal ini adalah mendirikan khilafah, karena tidak ada hal yang mewajibkan untuk menegakkan khilafah.
tidak termasuk dalam hal ini adalah mendirikan khilafah, karena tidak ada hal yang mewajibkan untuk menegakkan khilafah.
{{Islam-stub}}


[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Hukum Islam]]


{{Islam-stub}}

Revisi per 30 Oktober 2016 06.54

Fardu Kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong Fardu Kifayah :

Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardhu kifayah bisa menjadi fardhu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.

tidak termasuk dalam hal ini adalah mendirikan khilafah, karena tidak ada hal yang mewajibkan untuk menegakkan khilafah.