Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1: | Baris 1: | ||
Kedudukan dan Tugas YLKI |
|||
Kedudukan YLKI |
|||
Berdasarkan Pasal 1 bab 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. |
Berdasarkan Pasal 1 bab 9 UU Perlindungan Konsumen, kedudukan YLKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. |
||
⚫ | |||
Tugas YLKI |
|||
⚫ | |||
# menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; |
# menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; |
||
# memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya; |
# memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya; |
||
# bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen; |
# bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen; |
||
# membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen; |
# membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen; |
||
# melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. |
# melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. |
||
== Hak Konsumen adalah : == |
|||
#* hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; |
|||
#* hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; |
|||
#* hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; |
|||
#* hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; |
|||
#* hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; |
|||
#* hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; |
|||
#* hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; |
|||
#* hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; |
|||
#* hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. |
|||
== Kewajiban/Tanggungjawab Konsumen adalah : == |
|||
#membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; |
|||
# beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; |
|||
# membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; |
|||
# mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. |
|||
[[Kategori:Yayasan di Indonesia]] |
[[Kategori:Yayasan di Indonesia]] |
Revisi per 23 Juli 2016 05.54
Kedudukan dan Tugas YLKI
Berdasarkan Pasal 1 bab 9 UU Perlindungan Konsumen, kedudukan YLKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugasnya meliputi kegiatan [Pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen]:
- menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
- bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
- membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
- melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Hak Konsumen adalah :
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban/Tanggungjawab Konsumen adalah :
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.