Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
{{redirect}}
kegiatan Ekonomi{{redirect}}
'''Usaha Kecil dan Menengah''' disingkat '''UKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
'''Usaha Kecil dan Menengah''' disingkat '''UKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”



Revisi per 28 Februari 2016 06.53

kegiatan EkonomiGalat: missing redirect parameter (bantuan). Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Sedangkan menurut Keppres RI No. 99 Tahun 1998 pengertian UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”

UKM atau Usaha Kecil dan Menengah sangat berperan penting terhadap kehidupan masyarakat, khususnya terhadap perkembangan perekonomian di sebuah negara karena kontribusinya yang cukup besar. Selain itu, UKM juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan juga berperan dari segi penciptaan lapangan pekerjaan di sebuah negara.

dampak dari kegiatan  UKM membuahkan hasil yang positif, maka pengembangan UKM yang memiliki potensi sangat diperlukan untuk menstabilkan perekonomian Indonesia, peningkatan tenaga kerja, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan pendapatan negara dari pajak UKM.ajak bagi UKM

  • K is
  • Perusahaan
  • saha
  • ngan
  • TDP)
  • HO)B
  • ajak
  • sing
  • geri

Referensi