Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1: Baris 1:
{{redirect}}
{{redirect|UKM|Unit Kegiatan Mahasiswa|Unit Kegiatan Mahasiswa}}
'''Usaha Kecil dan Menengah''' disingkat '''UKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
'''Usaha Kecil dan Menengah''' disingkat '''UKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”


Sedangkan menurut Keppres RI No. 99 Tahun 1998 pengertian UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”
Sedangkan menurut Keppres RI No. 99 Tahun 1998 pengertian UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”


UKM atau Usaha Kecil dan Menengah sangat berperan penting terhadap kehidupan masyarakat, khususnya terhadap perkembangan perekonomian di sebuah negara karena kontribusinya yang cukup besar. Selain itu, UKM juga berperan dalam penyerapan [[Tenaga Kerja Indonesia|tenaga kerja]] dan juga berperan dari segi penciptaan lapangan pekerjaan di sebuah negara
UKM atau Usaha Kecil dan Menengah sangat berperan penting terhadap kehidupan masyarakat, khususnya terhadap perkembangan perekonomian di sebuah negara karena kontribusinya yang cukup besar. Selain itu, UKM juga berperan dalam penyerapan [[Tenaga Kerja Indonesia|tenaga kerja]] dan juga berperan dari segi penciptaan lapangan pekerjaan di sebuah negara.


Karena dampak dari kegiatan  UKM membuahkan hasil yang positif, maka pengembangan UKM yang memiliki potensi sangat diperlukan untuk menstabilkan [[Ekonomi Indonesia|perekonomian Indonesia]], peningkatan tenaga kerja, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan pendapatan negara dari [[Pajak penghasilan|pajak]] UKM.
dampak dari kegiatan  UKM membuahkan hasil yang positif, maka pengembangan UKM yang memiliki potensi sangat diperlukan untuk menstabilkan [[Ekonomi Indonesia|perekonomian Indonesia]], peningkatan tenaga kerja, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan pendapatan negara dari [[Pajak penghasilan|pajak]] UKM.ajak bagi UKM
*

* K is
==Kriteria usaha kecil ==
Kriteria usaha kecil menurut [[UU No. 9 tahun 1995]] adalah sebagai berikut :
# Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 500.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
# Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
# Milik Warga Negara Indonesia
# Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
# Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

==Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia ==

indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta <ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref>. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari [[PDB]] dan menampung 97% [[tenaga kerja]]. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan <ref>http://finance.detik.com/read/2011/12/05/160638/1783039/5/52-juta-umk-di-indonesia-60-dijalankan-perempuan</ref>. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

==Pajak bagi UKM==
Menteri Koperasi dan UKM [[Syarifuddin Hasan]] mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref>

==Daftar perusahaan UKM di seluruh Indonesia <ref>http://bisnisUKM.com/ Media Solusi Sukses Bisnis UKM.</ref> ==

== UKM dan Ekonomi Kreatif ==

==Lihat pula==
* [[Kementerian Perdagangan Indonesia]]
* [[Akta Notaris]]
* [[Perusahaan]]
* [[Perusahaan]]
* saha
* [[Surat Keterangan Domisili Usaha]]
* ngan
* [[Surat Izin Usaha Perdagangan]]
* TDP)
* [[Tanda Daftar Perusahaan (TDP)]]
* HO)B
* [[Izin Mendirikan Bangunan]]
* ajak
* [[Surat Izin Gangguan ( HO)]]B
* sing
* [[Nomor pokok wajib pajak]]
* geri
* [[Penanaman Modal Asing]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]


== Referensi ==
== Referensi ==
Baris 48: Baris 25:
[[Kategori:Tipe perusahaan]]
[[Kategori:Tipe perusahaan]]
[[Kategori:Perusahaan]]
[[Kategori:Perusahaan]]
__PAKSADAFTARISI__

Revisi per 28 Februari 2016 06.44

Galat: missing redirect parameter (bantuan). Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Sedangkan menurut Keppres RI No. 99 Tahun 1998 pengertian UKM atau Usaha Kecil dan Menengah adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat”

UKM atau Usaha Kecil dan Menengah sangat berperan penting terhadap kehidupan masyarakat, khususnya terhadap perkembangan perekonomian di sebuah negara karena kontribusinya yang cukup besar. Selain itu, UKM juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan juga berperan dari segi penciptaan lapangan pekerjaan di sebuah negara.

dampak dari kegiatan  UKM membuahkan hasil yang positif, maka pengembangan UKM yang memiliki potensi sangat diperlukan untuk menstabilkan perekonomian Indonesia, peningkatan tenaga kerja, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan pendapatan negara dari pajak UKM.ajak bagi UKM

  • K is
  • Perusahaan
  • saha
  • ngan
  • TDP)
  • HO)B
  • ajak
  • sing
  • geri

Referensi