International Banking Facility

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

International Banking Facility disingkat IBF adalah sebuah pelayanan perbankan [1] umumnya berupa rekening tabungan, deposito, atau pinjaman pada korporasi, lembaga, atau perorangan yang bukan penduduk negara (non-residen). Pembukuan rekening sejenis ini bergantung pada regulasi negara setempat akan tetapi ketentuan umumnya berlaku secara internasional bersifat bebas pajak dan di luar pengaturan bank sentral masing-masing negara.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Dubai International Financial Centre (DIFC) Diarsipkan 2008-08-01 di Wayback Machine. - Tax and Fiduciary Services

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]