Tata kelola yang baik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Good governance)

Tata laksana yang baik (Inggris: good governance) adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan.[1] Tata laksana yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna, namun apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan. [2]

Karakteristik dasar tata laksana yang baik[sunting | sunting sumber]

Tata laksana pemerintahan yang baik ini dapat dipahami dengan memberlakukan delapan karakteristik dasarnya yaitu:[3]

  1. Partisipasi aktif
  2. Tegaknya hukum
  3. Transparansi
  4. Responsif
  5. Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat
  6. Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang.
  7. Efektif dan ekonomis
  8. Dapat dipertanggungjawabkan

Berlakunya karakteristik-karakteristik di atas biasanya menjadi jaminan untuk:

  • Meminimimalkan terjadinya korupsi
  • Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
  • Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.

Prinsip tata kelola yang baik[sunting | sunting sumber]

Prinsip-prinsip tata kelola yang baik:[1]

Transparansi (transparency)[sunting | sunting sumber]

Menyediakan sarana komunikasi yang efektif dan tanggap dalam memperoleh informasi tentang perusahaan sehingga seluruh pemangku kepentingan memahami kegiatan dan operasional perusahaan.

Akuntabilitas (accountability)[sunting | sunting sumber]

Menerapkan prinsip akuntabilitas dengan mengoptimalkan kinerja dan peran masing-masing individu perusahaan agar seluruh kegiatan dan fungsi perusahaan berjalan efektif dan efisien. Akuntabilitas merupakan prasyarat untuk operasi yang berkelanjutan.

Pertanggungjawaban (responsibility)[sunting | sunting sumber]

Berpegang pada prinsip tanggung jawab dengan bertanggung jawab terhadap komunitas dan lingkungan masing-masing, mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari transaksi yang dapat merugikan pihak ketiga atau pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati.

Kemandirian (independency)[sunting | sunting sumber]

Artinya menerapkan prinsip independensi dengan mengelola peran dan fungsi khusus secara mandiri tanpa tekanan dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta prinsip dan nilai perusahaan.

Kewajaran (fairness)[sunting | sunting sumber]

Menerapkan prinsip kesetaraan, dengan memperhatikan hak-hak seluruh pemangku kepentingan secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan berpegang pada prinsip keadilan, menghormati hak setiap pemangku kepentingan dan pada saat yang sama mematuhi aturan dan peraturan perusahaan.

Tujuan tata kelola yang baik[sunting | sunting sumber]

Tujuan tata kelola yang baik:[4]

  1. Meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan di bidang infrastruktur nasional dan internasional.
  2. Mendorong terciptanya hubungan dan lingkungan kerja yang baik, kondusif dan profesional antara badan perusahaan, karyawan dan komunitas lingkungan.
  3. Kami mendorong penguatan independensi, profesionalisme dan objektivitas institusi
  4. Perusahaan dalam pengambilan keputusan dan operasional agar senantiasa berlandaskan pada transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kesetaraan, serta prinsip kewajaran dan solvabilitas . serta sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Faktor yang mempengaruhi tata kelola yang baik[sunting | sunting sumber]

Faktor yang mempengaruhi tata kelola yang baik:[2]

Faktor eksternal[sunting | sunting sumber]

  1. Kemajuan teknologi yang pesat
  2. Keadaan ekonomi dan politik yang mempengaruhi daya beli masyarakat
  3. Kerjasama pihak perbankan dan lembaga keuangan yang digunakan BUMN untuk menjalankan bisnis
  4. Peraturan dan hukum yang berlaku terkait dengan perbankan dan lembaga keuangan.

Faktor Internal[sunting | sunting sumber]

  1. Visi, misi dan strategi perusahaan
  2. Budaya perusahaan
  3. Peraturan perusahaan
  4. Manajeman berbasis resiko
  5. Audit yang efektif (internal dan eksternal audit)

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik". www.aia-financial.co.id. Diakses tanggal 2023-02-25. 
  2. ^ a b "Penerapan GCG". PT Rajawali Nusindo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-02-25. 
  3. ^ Putra, Jorghy Rama (2018-10-22). "impplementasi SANKRI yang bercirikan Good Governance". doi:10.31219/osf.io/xq2j3. 
  4. ^ "Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik". www.aia-financial.co.id. Diakses tanggal 2023-02-25.