Undang-Undang Parlemen Masa Jabatan Sah 2011

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Parlemen Masa Jabatan Sah 2011 (Inggris: Fixed-term Parliaments Act 2011) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya yang disahkan Royal Assent pada 15 September 2011, yang mengenalkan pemilihan masa jabatan sah kepada parlemen Westminster untuk pertama kalinya. Di bawah tujuan UU tersebut, pemilihan umum harus dilakukan setiap lima tahun, bermula pada 2015. Namun, jika suara tak meyakinkan dalam Pemerintah, atau dua pertiga suara mayoritas dalam Dewan Rakyat, masih dapat dilakukan Pemilihan Umum pada waktu manapun.

Parlemen Masa Jabatan Sah, dimana pemilihan umum biasa diadakan bertepatan dengan jadwal yang dimajukan, merupakan bagian dari perjanjian koalisi Konservatif–Liberal Demokrat yang dihasilkan setelah pemilihan umum 2010.

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]