Lompat ke isi

Delapan jam kerja sehari

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sebuah spanduk di Melbourne, Australia, yang menyuarakan prinsip delapan jam kerja sehari.

Delapan jam kerja sehari merupakan proporsi waktu pekerja dalam melakukan pekerjaannya.[1] Ide ini pada awalnya adalah sebuah tuntutan yang diinisiasi oleh Robert Owen pada abad ke-18. Pada era Revolusi Industri tersebut, pabrik-pabrik di Eropa menjalankan kegiatan industrinya selama 24 jam sehari, sehingga para buruh yang bekerja selama 10 hingga 16 jam sehari jamak ditemui.[2] Oleh karena itu, para pekerja menuntut pembatasan waktu kerja menjadi delapan jam sehari. Slogan Owen yang terkenal adalah, "Delapan jam bekerja, delapan jam rekreasi, dan delapan jam istirahat."[3]

Menurut Konvensi Jam Kerja No. 1 Tahun 1919, jam kerja di bidang industri adalah delapan jam sehari dan 48 jam dalam sepekan.[4]

Di Indonesia, kebijakan mengenai waktu kerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. Peraturan tersebut dapat dilihat sebagaimana berikut:

  • 6 (enam) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  • 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 35 (tiga puluh lima) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.[5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Hours of labour". Encyclopedia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-04-29. 
  2. ^ Widrich, Leonhard (2014-01-07). "The Origin of the 8 Hour Work Day and Why We Should Rethink It". Huffington Post (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-04-29. 
  3. ^ Widrich, Leonhard (2014-01-07). "The Origin of the 8 Hour Work Day and Why We Should Rethink It". Huffington Post (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-04-29. 
  4. ^ "Convention C001 - Hours of Work (Industry) Convention, 1919 (No. 1)". www.ilo.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-04-29. 
  5. ^ "UU No. 13 Tahun 2003" (PDF).