Berkas:Usmar Ismail Museum Penerangan.jpg

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ukuran asli(1.034 × 1.379 piksel, ukuran berkas: 280 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Usmar Ismail didaulat sebagai Bapak Perfilman Nasional. Ia telah mampu memproduksi film-film dengan cerita tentang nusantara bahkan sebelum Indonesia merdeka. Kemampuannya dalam menghasilkan berbagai karya fantastis membuat pria kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat, 20 Maret 1921 ini mendapatkan kesempatan untuk mengecap pendidikan perfilman langsung ke Amerika Serikat. Ilmu yang didapatkannya pun kemudian diaplikasikan ke berbagai karyanya untuk Indonesia.
English: Usmar Ismail was asked to be the Father of National Film. He has been able to produce films with stories about the archipelago even before Indonesia's independence. His ability to produce fantastic works made the man who was born in Bukittinggi, West Sumatra, March 20, 1921, get the opportunity to go straight to the United States for his film education. The knowledge he got was then applied to his various works for Indonesia.
Tanggal before 1971
date QS:P,+1971-00-00T00:00:00Z/7,P1326,+1971-00-00T00:00:00Z/9
Sumber https://muspen.kominfo.go.id/koleksi/single?id=20
Pembuat Information Museum of the Ministry of Communication and Information of the Republic of Indonesia

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini30 Maret 2021 05.40Miniatur versi sejak 30 Maret 2021 05.401.034 × 1.379 (280 KB)Urang KamangUploaded a work by Museum Penerangan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia from https://muspen.kominfo.go.id/koleksi/single?id=20 with UploadWizard

Tidak ada halaman yang menggunakan berkas ini.

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata