Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
== Ringkasan == == Informasi berkas == {{Information | description = Brigadir Jenderal TNI Tama Ulinta Br. Taringan Saat menjabat Kadilmilti I Medan Mahkamah Agung | source = [ http://www.dilmilti1-medan.go.id/images/personil/BU_TAMA.jpg www.dilmilti1-medan.go.id] | date = 22 Maret 2020 (upload date) | location = | author = Markas Besar TNI AD | permission = PD-IDGOV | other_versions = }} ==Jenis lisensi== {{PD-IDGov}}